20 Desember 2014

Provinsi Aceh Tujuan Transmigrasi, Bagaimana Pendapat Anda?

Dalam akun twitter Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi @KemenDesa menuliskan, pemerintah provinsi daerah tujuan transmigrasi yaitu provinsi Aceh, provinsi Nusa Tenggara Barat, provinsi Sulawesi Selatan.

Sedangkan pemerintah provinsi daerah asal transmigrasi, Jawa Timur, Daerah Istimewa Jogyakarta, dan provinsi Jawa Tenggah. Lalu, bagaimana pendapat Anda, apakah cocok provinsi Aceh dijadikan daerah tujuan transmigrasi oleh pemerintah..?

Sebelum Anda menjawab mari kita simak pernyataan Ketua Umum DPP Gema Aneuk Nanggroe Aceh, Teuku Irsyadi YS yang kami kutip dari page facebook GAMNA dengan judul "Tolak Transmigrasi Luar di Bumi Aceh".

Program transmigrasi (Indonesia: Transmigrasi) adalah sebuah program yang pada awalnya di inisiasi oleh pemerintah kolonial Belanda, pada awal abad ke 19 guna mengurangi kepadatan wilayah koloni Hindia Belanda di Pulau Jawa dan Madura. Kemiskinan dan kemelaratan hidup pribumi terjajah sekian lama di koloni serta perluasan wilayah jajahan kolonial Hindia Belanda ketika itu membuat Belanda merasa perlu memprakarsai program tersebut. Pada pelaksanaannya pemerintah kolonial Hindia Belanda program ini tidak jauh berbeda dengan sebuah sistem kerja paksa dan perbudakan manusia. Tercatat pada tahun 1929 saja tidak kurang dari 260.000 jiwa yang sebagian besar dari pulau Jawa diangkut dalam sebuah sistem yang dinamakan Kuli Kontrak. Pada menjelang perang dunia ke II dimana posisi Belanda yang sedang terganggu dengan pecahnya perang di benua Eropa, program ini pun berhenti.

Program ini dilanjutkan oleh pemerintah Indonesia pada awal masa kemerdekaan yang ditandai dengan pengiriman migran ke luar pulau Jawa pada awal tahun 50 an oleh pemerintahan Soekarno. Puncaknya ketika orde baru bercokol dengan otoriter dimana program transmigrasi adalah program unggulan yang tidak pernah luput dari program Pembangunan Lima Tahunan ala orde baru. Program ini pada masa orde baru sebenarnya tak lebih dari upaya pengurangan penduduk di suatu daerah padat penduduk di pulau Jawa guna pemerintah mengembangkan industrialisasi dan segenap infrastruktur pendukungnya.

Ketika puncak kejayaan orde baru pada penghujung dasawarsa 70an hingga paruh tengah 80 an tidak kurang dari tiga juta penduduk pulau Jawa bergerak menduduki tempat baru diluar pulau. Program transmigrasi pada masa orde baru adalah primadona dari segala program pembangunan kependudukan yang dicanangkan pemerintah. Kesuksesan transmigrasi di era orde baru tidak lepas dari sikap otoriter pemerintah dalam menanggapi penolakan daerah terhadap transmigrasi. Hal ini telah mengipasi terjadinya konflik sosial antar etnis dan antar agama di luar Jawa, terbukti dikemudian hari setelah lengsernya Soeharto pemimpin utama orde baru maka pecahlah banyak konflik bernuansa SARA yang melibatkan beberapa etnis daerah dan etnis para migran.

Program Transmigrasi di Indonesia, salah satu program pemukiman terbesar di dunia. Berdasarkan survey demografi kependudukan negara Indonesia diperkirakan dari sejak Hindia Belanda hingga sekarang sudah empat puluhan juta warga negara Indonesia pada saat ini adalah mereka yang terkait langsung dengan transmigrasi dan sejarahnya. Program ini selama dijalankan telah banyak menuai kritik. Bagi yang mendukung program ini selalu menunjuk pada skema instan pemerintah dalam menahan laju pertumbuhan penduduk di Jawa saja. Keberhasilan program ini telah memindahkan kepadatan di kota-kota besar di Jawa, terbukanya pemukiman baru para migran di pedalaman pulau luar dan kontribusi signifikan program transmigrasi bagi penduduk setempat adalah secuil pertumbuhan ekonomi daerah.

Alasan yang tidak bisa serta merta dimaklumi mengingat proyek ini menelan biaya pemerintah Indonesia US$ 7.000 per keluarga, dan ini merupakan bencana ekonomi bagi Indonesia, yang pada saat ini masih terjebak dalam tingginya utang nasional Indonesia. Sementara pada hasil tidak banyak memberi pengaruh pada pengurangan penduduk Jawa. Kemiskinan di daerah tujuan transmigran pun parah karena kondisi petani baru tersebut adalah kaum miskin, terlebih mereka yang datang dari sistem hidup non agraris, tanah yang berkualitas rendah di lokasi baru, tidak ada akses infrastruktur memadai ke pasar mengakibatkan program ini ujung-ujungnya banyak sekali sumberdaya ekonomi pemerintah yang terbuang dan program transmigrasi hanya memindahkan peta kemiskinan dari Jawa ke luar Jawa.

Dampak negatif transmigrasi secara sosial budaya yang ditandai dengan tren penguatan resistensi dari masyarakat lokal daerah penerima transmigran. Para migran itu seringkali tidak memahami dan berasimilasi secara utuh kedalam adat istiadat dan budaya lokal. Seringkali mereka merasa eksklusif ditengah masyarakat adat suatu daerah. Kesenjangan pemerataan kue pembangunan adalah kecemburuan terbesar bagi masyarakat daerah. Para migran itu mendapatkan sokongan ekonomi dari pemerintah pusat dan daerah dalam mengeksplorasi dan mengeksploitasi lahan pertanian terlantar. Pembangunan infrastruktur di daerah unit transmigrasi lebih utama dibandingkan dengan infastruktur yang sama di areal perkebunan yang dikelola secara swadaya oleh masyarakat lokal. Seakan para transmigran ini merupakan anak emas pembangunan yang dibuai oleh pemerintah pusat, sementara para masayarakat pertanian lokal adalah hak dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Ada saja alasan yang mendasar bagi terpinggirnya masyarakat asli daerah dalam term sosial di Indonesia ini. Diantaranya dengan menabalkan secara sistematis stigma negatif bagi penduduk lokal, hal ini sering kita jumpai pada diskusi di dunia maya antara masyarakat di Jawa dan di daerah, bagi mereka yang di Jawa dengan gampang mengatakan bahwa para penduduk lokal luar pulau Jawa adalah para pemalas yang tega menelantarkan luasnya lahan pertanian.

Tetapi adakah mereka tahu dan pernah melihat perjuangan terkini para petani daerah yang secara swadaya kini mengembangkan lahan pertanian dan perkebunan baru. Sekali lagi, secara swadaya! Tanpa pangadaan lahan dan land clearing yang dibiayai pemerintah, tanpa bantuan modal (bibit, pupuk dan racun), tanpa jadup dua tahunan sebagaimana lazimnya diberikan kepada para migran, dan tanpa pembangunan dan peningkatan infrastruktur akses ke lahan-lahan perkebunan rakyat di Aceh. Swadaya total dari masyarakat sementara hasilnya kelak juga ikut dikeruk oleh pemerintah pusat lewat pajak yang dibebankan dari produk perkebunan. Ironisnya para migran pula yang pada akhirnya digadang-gadangkan pemerintah sebagai pahlawan pertanian Indonesia, padahal kencing dan berak para migran dibiayai oleh pemerintah pusat. Sementara para petani swadaya lokal diabaikan olh pemerintah pusat akan kontribusinya.

Daerah secara sosial budaya juga tidak siap untuk menerima limpahan para migran Jawa seperti di Aceh. Semestinya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi pemerintah pusat dalam melaksanakan program pembangunan transmigrasi. Disaat masih banyak PR pemerintah pusat dalam memberdayakan masyarakat Aceh yang baru saja pulih dari konflik berdarah sekian puluh tahun, persoalan menyangkut faktor separatisme yang belum tercerabut dari akarnya di Aceh. Dimana dalam lingkaran konflik di Aceh pada masa lalu keberadaaan transmigran ditempatkan sebagai salah satu sumber masalah diantara sekian banyak masalah yang memicu konflik sosial di Aceh. 

Ini bukan perkara tentang SARA atau semacamnya. Masyarakat asli di Aceh tidak membenci sama sekali siapa saja yang datang dari luar Aceh. Namun dalam program transmigrasi yang dicanangkan akhir-akhir ini ke Aceh dipandang sebagai langkah politik pemerintah dalam menjalankan misi menghapuskan pribumi di Aceh. 

Sebagaimana pada misi historis transmigrasi yang diprakarsai oleh penjajah Belanda di masa lalu. Secara politik keberadaan para transmigran hanya membawa keuntungan dan dampak strategis bagi pemerintah pusat dalam menguasai sumberdaya alam dan lingkungan di Aceh. Lebih elok jika pemerintah menseriusi hal menekan angka kemiskinan di Aceh adalah dengan memberdayakan masyarakat asli di Aceh, yang secara adat lebih berhak atas tanah dan fasilitas yang sama dengan diberikan pada para migran dari Jawa!

Dampak ekologis pembukaan lahan-lahan baru permukiman dan perkebunan bagi para migran adalah mengancam kelestarian lahan hutan hujan di provinsi Aceh. Deforestasi kawasan hutan hujan Aceh akan membawa dampak berkepanjangan bagi generasi Aceh selanjutnya. Hilangnya keanekaragaman hayati alam Aceh akibat dari pembukaan lahan perkebunan sebagaimana yang selama ini kita saksikan di lahan-lahan perkebunan Kalimantan. 

Selamatkan 10 persen hutan hujan yang tersisa di dunia ini dari pada mengerahkan para transmigran untuk membabat semua hutan hujan sisa terakhir ini dari bumi. Banyak pula skema transmigrasi oleh pemerintah tidak diisi oleh sumber daya manusia migran yang memiliki pengetahuan memadai dalam masalah lingkungan hidup. Adakalanya sebagai akibat dari kegagalan mekanisme skema program transmigrasi pemerintah maka para migran ini pada saat-saat tertentu akan keluar dari unit pemukimannya dan merangsek semakin jauh kedalam kawasan hutan hujan konservasi baik itu dalam rangka perluasan areal pribadi maupun guna memburu satwa liar yang dilindungi. Wassalam.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon