20 Desember 2014

Waspadai Calo dan Penipuan atas Nama Desa

Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi membocorkan bahwa sekarang sudah ada calo desa di dua provinsi. "Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa," sebut Marwan Jafar.


Apakah pernyataan tersebut ada kaitannya dengan beredarnya surat kops Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di beberapa jenjaring sosial bertanggal 3 Nopember 2014 yang di tujukan kepada kepala desa seperti yang terjadi di Kecamatan Kalibagor, Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam surat yang beredar di media sosial dengan Nomor: 0047/SP/DIRJEN PMD//2014 Perihal Surat Pemberitahuan Prosedur Penerimaan Dana Bantuan Program Perdesaan Pembangunan Desa Tertinggal. Menurut sumber-sumber menyebutkan kalau surat tersebut adalah surat palsu. 

Dalam akun twitter @desawlahrweta menulis, hati-hati penipuan atas nama Kemendagri tentang bantuan/program proyek 2015. Mohon cek bpk @tjahjo_kumolo An. Dirjen PMD. "Surat kedinasan Kementerian tidak mungkin memakai perangko umum, tapi menggunakan berlangganan khusus.".

Dalam akun yang lain memberi komentar; "Surat ini palsu bin penipuan. Sebenarnya yang bikin surat juga tolol. Ga ngerti cara bikin surat dinas. Jangan tertipu. Jika masih tertipu dengan surat bodoh ini yaaaa Terlaaaluu..@@".

Menurut keterangan Keuchik Gampong Riseh Tunong, Buchari Budiman menyebutkan bahwa sekitar bulan Nopember 2014 kami pernah mendapatkan undangan dari sebuah LSM di Banda Aceh, mereka menyebutkan akan mengadakan pelatihan tentang Desa. "Pelatihannya tidak gratis, tapi harus bayar". 

Pada awalnya kami ingin mengikuti pelatihan tersebut walaupun berbayar dalam rangka meningkatkan SDM aparatur desa. Namun, setelah beberapa kali di telepon-telepon tidak ada kepastian waktu dan tempat, kemudian kami mengurungkan niat mengikutinya, "ujarnya.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar, membocorkan bahwa sekarang sudah ada calo dana desa di dua provinsi. Untuk itu, Marwan memandang penting peluncuran sistem informasi desa online melalui situs indonesiamembangun.id.

"Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa," ungkap Marwan dalam sambutan perilisan sistem informasi desa online di Direktorat Jenderal Pembangunan Masyarakat Desa, Jakarta, Senin (15/12).

Untuk mengusut masalah tersebut, Marwan telah meminta pejabat di kementerian untuk mengumpulkan data dari lapangan. "Paling lambat Rabu sudah lengkap semua datanya," kata Marwan.

Ketika ditanyakan mengenai provinsi yang terindikasi adanya calo dana desa, Marwan bungkam. "Tidak usah disebut. Yang jelas mereka ada yang mengaku dari ormas, kementerian, dan fasilitator," tuturnya.

Untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengucuran dana desa, Marwan akhirnya meresmikan peluncuran sistem informasi dana desa. Salah satu tujuan pembuatan situs ini adalah sebagai penyokong transparansi dari implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Desa. 

Berdasarkan peraturan tersebut, Kemendes mengucurkan dana sebesar Rp 1,4 miliar ke setiap desa secara bertahap. Untuk mengawal dana tersebut agar tepat guna, semua data penerimaan dan penggunaan anggaran akan diunggah dalam situs ini Website Desa Online Resmi Diluncurkan

Lebih jauh untuk mencegah praktik korupsi, Marwan juga memberikan titah kepada seluruh kepala desa untuk mengunggah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam situs ini.

Situs ini langsung terintegrasi dengan website masing-masing desa. Maka, pendataan segala kebutuhan dan informasi kependudukan secara terpadu juga akan otomatis tersedia.

Menurut Marwan, peluncuran sistem informasi ini diharapkan menjadi pintu masuk terwujudnya Mahadesa, yaitu desa di Indonesia yang Mandiri, Harmonis, Dinamis, Empati, Sentausa dan Agamis.

Pembuatan situs indonesiamembangun.id ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Seperti kata Marwan Jafar diatas, "Sekarang banyak yang mau mengail di air keruh. Mulai ada calo dana desa di beberapa provinsi dengan kira-kira dapat Rp 15 juta per desa". Oleh karena itu, para kepala desa agar dapat berhati-hati terhadap surat-surat yang tidak jelas. Waspadai penipuan atas nama desa...!!

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon