15 Desember 2014

Website Desa Online Resmi Diluncurkan

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi resmi meluncurkan website desa online terinstigrasi dengan alamat www.indonesiamembangun.id. Salah satu tujuan diluncurkan portal ini dalam rangka mewujudkan desa e-goverment.


"Situs ini tidak hanya berisi situs pemerintah saja tetapi juga situs kelurahan, kecamatan, badan pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa di seluruh Indonesia," ujar Marwan saat peluncuran, Senin (15/12)

Marwan Jafar menjelaskan, situs indonesiamembangun.id yang diluncurkan terintegrasi satu sama lain, sehingga pemenuhan kebutuhan data dan informasi yang diperlukan dapat terhubung secara otomatis. 

Laman ini juga terintegrasi langsung dengan situs setiap desa. Selain dapat melaporkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), situs ini juga dapat diakses untuk mendapatkan informasi lengkap data kependudukan. 

Dengan tersedianya fasilitas sistem informasi desa online, maka terjadi sistem checks and balances dalam aspek tata kelola desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan desa. 

Pemerintah desa wajib menginformasikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, termasuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) kepada masyarakat desa melalui layanan informasi umum dan melaporkannya dalam Musyawarah Desa paling sedikit 1 (satu) tahun sekali," ujar dia.

"Sehingga seluruh komponen bangsa baik pemerintah maupun swasta dapat dengan mudah menemukan dan mengakses informasi hanya dengan satu domain," jelas dia.

Situs desa online juga dilengkapi dengan layanan daring surat keterangan dan absensi pegawai, cetakan blanko administrasi desa dan kelurahan serta dapat menampilkan data penduduk secara detail mulai dari RT hingga provinsi.

Dalam mencegah korupsi mulai dari pemerintahan paling bawah yakni desa. Kementerian Desa, PDTT menggunakan email namadesa@antikorupsi.id. Hal itu merupakan bentuk pencegahan agar kepala desa dan perangkat-perangkat desa senantiasa memegang amanah tujuan pembangunan nasional.

Dalam rilis Kementerian Desa, PDTT yang dikirim ke media, dijelaskan bahwa secara umum tujuan normatif pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan masyarakat pedesaan, salah satunya melalui bantuan dana desa Rp1,4 miliar sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.

"Tujuan itu dapat ditempuh melalui penyediaan pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ungkap dia.

"Tapi, sebelum pemerintah mencairkan dana desa tersebut, setiap desa harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes)," jelas Marwan Jafar.

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon