GampongRT - Ada kemungkinan program PNPM Mandiri Perdesaan tidak lagi dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2015. Hal ini seiring akan diberlakukannya Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dengan diberhentikan program PNPM Mandiri Perdesaan, maka dengan sendirinya ada sekitar 14.510 orang fasilitator akan terputus kontrak kerja.
Sebagai pengganti program PNPM Mandiri Perdesaan, pemerintah akan menganti dengan Program Percepatan Pembangunan Desa/Kelurahan (PPID-K). Karena UU Desa menyebutkan dana desa akan dikelola secara mandiri oleh Pemerintah Desa.
Agar dana desa tersalur tepat sasaran sesuai kegiatan yang diusulkan oleh masyarakat, setiap desa akan didampingi oleh tenaga fasilitator perdesaan yang akan direkrut oleh kementerian desa.
Jumlah desa/kelurahan seluruh Indonesia sekitar 74 ribu, dan 32 ribu desa berstatus tertinggal. "Jika setia desa tertinggal saja didampingi oleh 1 orang fasilitator desa, maka akan ada peluang kerja baru sekitar 32 ribu orang".
Direktur LP2M Aceh Utara, Sumadi Arsyah berharap jika benar pemerintah akan merekrut tenaga pendamping desa, rekrutmennya jangan asal-asalan. Harus benar-benar dilakukan melalui seleksi yang ketat dan transparan. "Seorang fasilitator desa, setidaknya harus memiliki kemampuan untuk mendampingi kepala desa dalam menyusun RPJMDesa/Gampong, RKPDesa/Gampong, dan harus mengerti seputar alur pengelolaan keuangan negara, "katanya saat ditanya pendapatnya oleh GampongRT, Kamis, 1/1/2015.
Menjadi fasilitator desa bukan sekedar untuk mencari pekerjaan, tapi harus punya jiwa pengabdian yang tinggi. "Jangan sampai seorang fasilitator desa, menjadi rayap bagi keuangan desa dan yang repot nantinya adalah pemerintah desa".
Rencana Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang akan merekrut tenaga pendamping dan fasilitator desa disambut positif oleh Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M) Aceh Utara.
Rencana itu sangat tepat, mengingat tidak semua desa di Indonesia memiliki sumber daya manusia yang cukup terutama di daerah perdalaman dan desa tertinggal. "Apalagi konsep membangun desa sekarang bukan hanya masalah fisik dan ekonomi saja tapi sumberdaya manusianya juga harus dibangun". (Baca: Kementerian Desa Diminta Rekrut Sarjana Desa)
Lebih lanjut, Sumadi Arsyah menjelaskan kalau benar setiap desa, didamping oleh 1 orang tenaga pendamping desa, seharus Kementerian Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sudah mulai merekrut tenaga desa. Karena sesuai UU Desa, setiap pemerintahan desa diwajibkan memiliki RPJMDes dan RKPDesa sebagai pedoman dalam pembangunan setiap tahun.
Masalahnya sekarang adalah belum semua desa memiliki RPJMDesa, RKPDesa, dan membentuk BUMdesa. Dan menurut informasi dari kementerian desa, dana desa mulai dicairkan pada bulan April 2015 nanti, "sebut Sumadi Arsyah
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon