GampongRT - Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi mengajak Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga membangun kebersamaan dalam pembangunan di desa, dalam kerangka Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Kebersamaan ini diperlukan mengingat pembangunan di desa memerlukan sinergi antara pendekatan sektor dan pendekatan kewilayahan. Dengan bersinergi maka sumber daya yang tidak tak terbatas dapat digunakan untuk mencapai tujuan secara optimal, sebut Marwan Jafar dalam siaran pers Kementerian Desa, PDT.
Dalam kaitan ini Kementerian Desa telah menyusun data kebutuhan tiap desa, yang merupakan hasil analisis yang bersumber dari Data Survey Potensi Desa Tahun 2011, yang akan diperbarui dengan terbitnya Data Survey Potensi Desa Tahun 2014.
Kebutuhan dimaksud meliputi kebutuhan sosial dasar berupa infrastruktur, sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan ekonomi.
Contohnya, saat ini desa tertinggal yang membutuhkan pondok bersalin sebanyak 3.396, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, sudah tersedia datanya. Contoh lainnya, saat ini jumlah desa yang membutuhkan gedung Sekolah Dasar sebanyak 10.080 desa, di desa apa, kecamatan apa, kabupaten apa, termasuk berapa jumlah guru SD yang diperlukan, sudah tersedia datanya. (Baca: Sebanyak 10.080 Desa Membutuhkan Sekolah Dasar)
Pada aspek ekonomi, saat ini desa yang membutuhkan pasar desa yang sifatnya permanen sebanyak 16.322 desa. Kementerian Desa sudah memiliki data lokasi dan nama desa yang membutuhkan pasar, dan yang membutuhkan koperasi dll.
Data ini akan segera disampaikan Kemenerian Desa ke seluruh Kementerian/Lembaga guna dapat disusun skala prioritas intervensinya, termasuk juga akan disampaikan ke Pemerintah Daerah guna divalidasi mengenai kebutuhan riil-nya, sehingga tidak terjadi dis-alokasi maupun mis-alokasi anggaran. Validasi ini penting mengingat sekecil apapun anggaran yang digunakan diharapkan dapat memberikan dampak kesejahteraan yang maksimal.
Sehubungan dengan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyusun 4 (empat) agenda pokok sebagai berikut:
Agenda Pertama: Saat ini dana desa yang sudah teranggarkan pada APBN tahun 2015 masih Rp. 9,1 Trilyun. Untuk itu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memperjuangkan kenaikan dana desa hingga Rp. 47 Trilyun pada tahun 2015 melalui APBN-P 2015. Selebihnya akan dituntaskan pada tahun ke-2 ayau paling lambat pada tahun ke-3 masa Pemerintahan Jokowi. Hal ini penting agar beban politik segera tertunaikan dan Pemerintahan Jokowi dapat bekerja lebih fokus. (Baca: Dana Desa akan Diperjuangan Naik 400% Tahun 2015)
Agenda Ketiga: menyusun konsep peraturan mengenai pembinaan terhadap asset-asset program dan kegiatan pemberdayaan yang sedang akan berakhir masanya. Hal ini penting agar pranata-pranata sosial ekonomi berikut aset-aset masyarakat yang sudah berkembang di masyarakat tetap terjaga kelangsungannya.
Agenda Keempat: menyusun konsep integrasi antara pendekatan “Membangun Desa” dan “Desa Membangun”. Dalam perspektif Pemerintah Pusat, “Membangun Desa” memiliki makna intervensi, sedangkan “Desa Membangun” memiliki makna fasilitasi. Pendekatan yang sifatnya intervensi akan dilakukan manakala masyarakat desa benar-benar memiliki keterbatasan, sebagai contoh di desa-desa tertinggal, dimana masyarakatnya sarat akan keterbatasan, Pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung dalam waktu tertentu pula untuk tujuan yang tertentu pula.
Sehubungan dengan implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi telah menyusun 4 (empat) agenda pokok sebagai berikut:
Agenda Pertama: Saat ini dana desa yang sudah teranggarkan pada APBN tahun 2015 masih Rp. 9,1 Trilyun. Untuk itu Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi akan memperjuangkan kenaikan dana desa hingga Rp. 47 Trilyun pada tahun 2015 melalui APBN-P 2015. Selebihnya akan dituntaskan pada tahun ke-2 ayau paling lambat pada tahun ke-3 masa Pemerintahan Jokowi. Hal ini penting agar beban politik segera tertunaikan dan Pemerintahan Jokowi dapat bekerja lebih fokus. (Baca: Dana Desa akan Diperjuangan Naik 400% Tahun 2015)
Agenda kedua: Mempercepat perampungan peraturan-peraturan yang mengatur Kewenangan Desa, Pembangunan Desa, Musyawarah Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, serta Pelatihan dan Pendampingan Desa. Khusus mengenai pendampingan desa saat ini sedang dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Agenda Ketiga: menyusun konsep peraturan mengenai pembinaan terhadap asset-asset program dan kegiatan pemberdayaan yang sedang akan berakhir masanya. Hal ini penting agar pranata-pranata sosial ekonomi berikut aset-aset masyarakat yang sudah berkembang di masyarakat tetap terjaga kelangsungannya.
Agenda Keempat: menyusun konsep integrasi antara pendekatan “Membangun Desa” dan “Desa Membangun”. Dalam perspektif Pemerintah Pusat, “Membangun Desa” memiliki makna intervensi, sedangkan “Desa Membangun” memiliki makna fasilitasi. Pendekatan yang sifatnya intervensi akan dilakukan manakala masyarakat desa benar-benar memiliki keterbatasan, sebagai contoh di desa-desa tertinggal, dimana masyarakatnya sarat akan keterbatasan, Pemerintah perlu melakukan intervensi secara langsung dalam waktu tertentu pula untuk tujuan yang tertentu pula.
Sedangkan untuk desa-desa yang sudah maju maka Pemerintah hanya akan melakukan fasilitasi berupa pendampingan sampai benar-benar menjadi masyarakat yang mandiri. Baik melalui pendekatan intervensi maupun fasilitasi, keduanya tetap dalam konteks pemberdayaan, artinya meskipun intervensi dilakukan secara langsung, akan tetap diikuti dengan proses pemberdayaan, hal ini agar tidak terjadi ketergantungan yang abadi. Intervensi secara langsung akan berangsur-angsur dikurangi seiring dengan berkurangnya ketergantungan masyarakat kepada Pemerintah.
Sesuai dengan amanah Presiden kepada para Menteri Kabinet Kerja agar memperhatikan kondisi-kondisi desa-desa dan kawasan pedesaan di perbatasan, pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil, melalui gerakan “save villages”, serta desa-desa rawan bencana alam, sosial dan konflik diseluruh Indonesia, akan dijadikan lokus prioritas, selain upaya mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal serta kawasan-kawasan strategis dan pusat-pusat pertumbuhan baru khususnya di kawasan timur Indonesia.
Sesuai dengan amanah Presiden kepada para Menteri Kabinet Kerja agar memperhatikan kondisi-kondisi desa-desa dan kawasan pedesaan di perbatasan, pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil, melalui gerakan “save villages”, serta desa-desa rawan bencana alam, sosial dan konflik diseluruh Indonesia, akan dijadikan lokus prioritas, selain upaya mempercepat pembangunan desa-desa tertinggal serta kawasan-kawasan strategis dan pusat-pusat pertumbuhan baru khususnya di kawasan timur Indonesia.
Saat ini desa-desa di wilayah perbatasan berjumlah 1.138 desa, dengan rincian yang berbatasan langsung dengan negara lain sebanyak 218 desa dan yang tidak berbatasan langsung sebanyak 920. Adapun desa di wilayah pulau-pulau terdepan, terluar dan terpencil berjumlah 4.584 desa, yang tersebar di 677 pulau.
Mengingat wilayahnya yang cukup sulit, maka rencana intervensinya memerlukan pendekatan yang holistik. Untuk itu, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi perlu menjalin kerjasama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memiliki informasi yang cukup mengenai seluk beluk dan kebutuhan masyarakat di wilayah perbatasan.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon