GampongRT - UU Desa sudah lebih dari 1 tahun ditetapkan namun masih banyak persiapan yang belum matang. Hal ini antar lain disebabkan adanya perubahan kementerian yang mengasuh desa. Desa yang sebelumnya diasuh oleh Kementerian Dalam Negeri, saat ini diasuh oleh Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi.
Dalam transisi pengalihan kewenangan antara Kemendagri dan Kemendesa, PDT & Transmigrasi juga mengalami turbulensi yang cukup menyita waktu, sehingga persiapan implementasi UU Desa tertunda dan kurang matang. Untuk hal tersebut Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi menyiapkan beberapa regulasi dan kebijakan untuk lancarnya pelaksanaan UU Desa.
Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar dalam Seminar tentang Persiapan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU Desa di UGM Yogyakarta (6/3) memaparkan,”saat ini telah diterbitkan 5 Peraturan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi untuk mengawal implementasi UU Desa, dan 2 Permendesa lain sedang menunggu disahkan”.
Lima Permen desa tersebut adalah Permen desa Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa; Permendesa Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
Permendesa Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa; dan 2 permendesa yang baru saja disahkan adalah Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa; serta Permendesa Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015.
Marwan Jafar juga menyebutkan bahwa akan segera terbit 2 permendesa untuk mengawal UU Desa yaitu Permendesa tentang Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Permendesa tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Terkait dengan pendampingan desa Marwan Jafar menyatakan,”setelah bulan April akan ada rekrutmen pendamping desa serta eks pendamping PNPM MPd yang sudah berakhir kontraknya dengan World Bank 31 Desember lalu, nanti akan kami kontrak kembali untuk pengakhiran PNPM MPd”.
Menelisik lebih lanjut melalui paparan yang disampaikan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, dijelaskan secara tegas dalam UU nomor 6 tentang Desa dan ditegaskan dalam Permendesa nomor 3/2015 mengisyaratkan bahwa implementasi UU Desa mewajibkan adanya pendamping. Pendamping Desa tersebut dibagi menjadi 2 yaitu pendamping desa yang ditempatkan di desa dan pendamping desa yang ditempatkan di kecamatan. Pendamping desa yang ada di desa lokasi seleksi di kabupaten sedangkan seleksi untuk pendamping desa yang di kecamatan dilakukan di provinsi.
Eks pendamping PNPM MPd akan dikontrak untuk penyelesaian PNPM MPd termasuk di dalamnya untuk melakukan penguatan kelembagaan, penyelesaian penanganan masalah, penyelesaian alih kelola aset, serta penyusunan laporan. Selain itu juga eks pendamping PNPM MPd secara peralahan melatih diri untuk pendampingan implementasi UU Desa.
PLT Ditjen Pembangunan & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Suprayaga menjelaskan lebih lanjut tentang pendampingan tersebut.”Kemendesa, PDT & Transmigrasi berupaya sekuat tenaga, untuk segera menyelesaikan beberapa kebijakan di tingkat pusat serta melengkapi dan melantik jajaran Ditjen di bulan Maret ini, semoga bulan depan satker sudah terbentuk dan rekan-rekan eks pendamping PNPM MPd bisa segera kita mobilisasi”, ujarnya.
Narasumber lain dalam Seminar yang diadakan oleh Dashboard Ekonomika Kerakyatan Fakultas Ekonomi & Bisnis UGM Yogyakarta ini adalah Prof. Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Ilmiu Ekonomi UGM yang menyoroti tentang fokus pembangunan daerah tertinggal di kawasan timur Indonesia serta mneyoroti tentang kondisi BUMDes di Indonesia yang 30% lebih dalam kondisi merugi. Serta dari unsur Pemerintah Daerah, Ki Enthus Susmono, Bupati Tegal yang menyampaikan kesiapan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya siap untuk implementasi UU Desa karena desa belum memiliki pegangan yang kuat dalam pelaksanaan UU Desa.
Semoga lahirnya UU Desa mampu mewujudkan kebangkitan desa menuju kemakmuran rakyat seperti yang disebutkan dalam pembuka paparan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar. (Sumber: afpmindonesia)
Narasumber lain dalam Seminar yang diadakan oleh Dashboard Ekonomika Kerakyatan Fakultas Ekonomi & Bisnis UGM Yogyakarta ini adalah Prof. Mudrajad Kuncoro, Guru Besar Ilmiu Ekonomi UGM yang menyoroti tentang fokus pembangunan daerah tertinggal di kawasan timur Indonesia serta mneyoroti tentang kondisi BUMDes di Indonesia yang 30% lebih dalam kondisi merugi. Serta dari unsur Pemerintah Daerah, Ki Enthus Susmono, Bupati Tegal yang menyampaikan kesiapan pemerintah daerah yang belum sepenuhnya siap untuk implementasi UU Desa karena desa belum memiliki pegangan yang kuat dalam pelaksanaan UU Desa.
Semoga lahirnya UU Desa mampu mewujudkan kebangkitan desa menuju kemakmuran rakyat seperti yang disebutkan dalam pembuka paparan Menteri Desa, PDT & Transmigrasi, Marwan Jafar. (Sumber: afpmindonesia)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon