GampongRT - Jelang pencairan dana desa pada April mendatang, banyak kepala daerah mempertanyakan proses seleksi pendamping desa yang bertugas sebagai pendamping dalam menggunakan dana desa. Sehingga, realisasinya tetap sasaran dan bermanfaat untuk kemandirian desa.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar menjawab kegelisahan para kepala desa terkait proses seleksi tenaga pendamping desa sebagai pemilik peran penting dalam penggunaan dana desa yang akan dicairkan April mendatang.
Kementerian akan sangat terbantu, jika beberapa daerah mempunyai APBD untuk melakukan pelatihan kader pendamping desa. “Jika ada kesempatan dari APBD, bila ada pelatihan untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi untuk untuk pendamping desa, kami yang ngatur di pusat karena itu dana dari APBN,” tandasnya. (kemendes/jppn/dbs)
Menurut Marwan Jafar, tenaga pendamping merupakan perpanjangan tangan pemerintah sehingga proses perekrutannya akan dilakukan oleh Kementerian DPDTT.
“Tidak ada kabupaten/kota merekrut pendamping sendiri. Kementerian akan melakukan rekrutmen secara nasional dan ada kelompok kerja (Pokja) khusus yang mengurusi tentang hal itu,” ujar Marwan di Jakarta, Rabu (18/4).
Menurutnya, kader pendamping desa yang akan dipersiapkan di seluruh Indonesia minimal berjumlah 16.000 orang. Persyaratannya akan dibuat ketentuan seketat mungkin sehingga kader yang terpilih benar-benar bisa membimbing desa dalam menjalankan program sesuai kebutuhan masing-masing.
“Kita persiapkan minimal seperti PNPM (tenaga pendampingan Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan), 16.000 orang. Tapi kami juga berupaya lagi untuk menyisir anggaran bagi 32.000 pendamping, sehingga pendamping kecamatan bisa bertambah,” paparnya.
Kriteria yang ditetapkan misalnya harus menyandang ijazah S1, serta berpengalaman dalam hal pelatihan. “Kalau ada beberapa mantan pendamping (PNPM) yang punya prestasi bagus akan kita ambil. Tapi tetap harus melalui proses tes seleksi,” ujarnya.
Meski demikian Marwan memersilahkan jika ada daerah yang berencana merekrut tenaga pendampingan sendiri. Namun, kata Marwan, pemerintah pusat tak akan membiayai anggaran bagi tenaga pendamping desa yang direktur pemda.
Dengan demikian, pemda harus menyediakan dana untuk tenaga pendamping desa yang direkrut dengan APBD. “Jadi kalau misalnya kabupaten menyediakan sendiri, itu di luar kementerian,” ujarnya.
Kementerian akan sangat terbantu, jika beberapa daerah mempunyai APBD untuk melakukan pelatihan kader pendamping desa. “Jika ada kesempatan dari APBD, bila ada pelatihan untuk kader pendamping desa kami sangat berterima kasih. Akan tetapi untuk untuk pendamping desa, kami yang ngatur di pusat karena itu dana dari APBN,” tandasnya. (kemendes/jppn/dbs)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon