"Saat ini sudah ada sekitar 35.000 tenaga pendamping alumni dari program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) Mandiri," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Lukman, jumlah 35.000 orang tenaga pendamping itu akan disebar ke setiap kecamatan di seluruh Indonesia dan masing-masing kecamatan akan ditempatkan dua pendamping.
Berikutnya, kata dia, pemerintah melalui Kementerian Desa akan merekrut lagi sebanyak 50.000 tenaga pendamping untuk ditempatkan di desa-desa.
"Dana desa, operasionalnya seperti penyaluran dana PNPM, tapi skalanya lebih luas dan alokasi anggarannya berjalan setiap tahun," katanya.
Menurut Lukman, perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa mengatur, laporan dana desa disampaikan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, ke pemerintahan kabupaten, hingga ke pemerintah pusat.
Menurut Lukman, perihal laporan pertanggungjawaban dana desa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa mengatur, laporan dana desa disampaikan secara berjenjang dari pemerintahan desa ke pemerintahan kecamatan, ke pemerintahan kabupaten, hingga ke pemerintah pusat.
"Namun, waktu pelaporannya sangat lama dari tingkat desa sampai ke pemerintah pusat hingga melampaui tahun anggaran. Hal ini menjadi sulit untuk melakukan pengawasan," katanya.
Pada rapat kerja antara Komisi II dan Menteri Dalam Negeri serta Menteri Keuangan, menurut Lukman, Komisi II DPR RI mengusulkan Pemerintah merevisi PP Nomor 60 Tahun 2014 sehingga pengawasannya dapat dilakukan setiap saat.
Menurut Lukman, agar dana desa dapat diawasi setiap saat, maka salah satu solusinya kantor desa dilengkapi dengan perangkat teknologi informasi sehingga informasi yang di"input" langsung dapat diakses oleh seluruh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
Lukman juga mengusulkan format laporan pertanggungjawabannya dibuat sederhana karena paradigma orang desa adalah sederhana.
Mantan Menteri Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal ini melihat kemampuan kepala desa dan perangkat desa masih berbeda-beda.
Ada sejumlah desa di pedalaman Papua, kata dia, kepala desa yang tidak memiliki kemampuan membaca dan menulis. "Kepada perangkat desa seperti tersebut, kami usulkan dibuat solusi yang lebih sederhana," katanya.
DPR usulkan penyaluran dana desa "dikawal" pendamping, yang dilansir dari Antara.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon