27 Mei 2015

Saatnya Desa Berdaya

Sedang Membaca Media Keuangan Edisi Juni 2015, Saatnya Desa Berdaya.
Banyak jalan memajukan desa. Pengesahan Undang-Undang Desa dan Penyaluran Dana Des menjadi langkah awalnya. Sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan kepada jajaran desa menjadi tugas bersama.

Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah - daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.” Itulah bunyi salah satu Nawa Cita yang digagas oleh Presiden Jokowi. Banyak jalan memajukan desa. Salah satunya dengan memberikan dana desa. (Baca: Syarat Penyaluran Dana Desa Tidak Berbelit-Belit

Dana Desa diberikan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan dana desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Sesuai Pasal 72 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa adalah salah satu dari tujuh sumber pendapatan desa. Tujuan dana desa ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa. 

Selain itu, diharapkan perekonomian desa semakin maju, kesenjangan pembangunan antar desa dapat teratasi, dan mampu memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan. 

Dalam hal memajukan Desa, Kementerian Keuangan memegang empat peranan, yaitu menganggarkan dana desa dalam APBN, mengalokasikan dana desa ke setiap kabupaten atau kota, menyalurkan dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD), dan melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap realisasi penggunaan dana desa.

Lalu bagaimana cara pengalokasiannya? Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015, sebagai perubahan atas PP Nomor 60 Tahun 2014 dengan memenuhi prinsip pemerataan dan keadilan. Disebutkan bahwa alokasi dana desa dihitung berdasarkan formula: jumlah penduduk(bobot 30 persen), angka kemiskinan (bobot 50 persen), dan luas wilayah (bobot 20 persen).

Selain itu, salah satu aspek yang sangat penting dalam menjaga akuntabilitas penggunaan Dana Desa, adalah “Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa”. Hal ini akan dilakukan melalui mekanisme pelaporan secara berjenjang antar tingkat pemerintahan. Sanksi akan diberikan apabila laporan tidak atau terlambat disampaikan, baik dari desa kepada kepala daerah, maupun dari Kab./Kota kepada Menteri Keuangan. Sanksi tersebut berupa penundaan penyaluran sampai dengan diterimanya laporan tersebut.

Saatnya Desa Berdaya, selengkapnya dapat dibaca di Download Buletin Media Keuangan.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon