"Pemerintah butuh fasilitator desa. Desa enggak seragam banyak dinamikanya, misalnya di Bali, ada desa adat dan administrasi. Ada dinamika yang dihadapi dalam implementasi dana desa," kata Diah dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/6/2015).
UU tersebut membuat desa yang sebelumnya sebagai obyek menjadi subyek pembangunan. Perangkat desa pun harus menyiapkan diri dengan adanya perumahan tersebut.
Dimana perencanaan harus matang, apalagi pemerintah akan mengucurkan dana miliaran langsung ke desa desa.
"Ini membuat kepala desa bingung. Ada perubahan sistem yang rentan bila mereka melakukan kesalahan. Di sisi lain ada gambaran ekspektasi besar dari masyarakat akan besarnya dana desa yang akan diterima," kata Politisi PDIP itu.
Selain itu, Dia menilai masih adanya tumpang tindih antara UU Desa dengan peraturan daerah lainnya.
Kebingungan Kepala Desa terkait pengelolaan aset desa, yang sejak lama disiapkan pemerintah untuk membiayai aparat desa.
"Ada kasus di satu desa. Dimana tanah desa digunakan oleh PLN, tetapi ganti ruginya belum. Ada juga tanah desa yang sudah beralih dan kepala desa bingung kemana harus menagih," ujarnya
"Ada kasus di satu desa. Dimana tanah desa digunakan oleh PLN, tetapi ganti ruginya belum. Ada juga tanah desa yang sudah beralih dan kepala desa bingung kemana harus menagih," ujarnya
Sumber: tribunnews.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon