09 Juni 2015

RPJMDes 80 Persen Copy Paste

GampongRT - Ruang manipulasi dan korupsi dana desa terbuka lebar setelah diketahui banyak rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) yang manipulatif. Dana desa hampir dipastikan tidak tepat sasaran.

"Dari 150 RPJMDes yang saya teliti secara acak di beberapa pulau di Indonesia, ternyata 80 persennya copy paste dari desa lain atau RPJMDes sebelumnya. Jadi celah manipulasi dan korupsi sudah ada," ujar Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Institut Pertanian Bogor, Sofyan Sjaf.

Hal itu disampaikan dalam diskusi tentang dana desa di Ruang Pansus B, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (8/6/2015). Sofyan mengatakan tiga desa di antaranya terletak di Kabupaten Bogor sebagai sampel dari Jawa Barat.

"Untuk yang dari Bogor rekayasanya dari luas wilayah yang seharusnya milik swasta diklaim sebagai aset desa, "kata dia. Sementara desa lain, rekayasa lebih kepada potensi desa. Sebagai contoh di dalam RPJMDes disebutkan memiliki potensi pertanian dan perkebunan rakyat, ternyata secara fakta hal itu tidak ada.

Kroscek potensi desa tersebut, lanjut dia, dilakukan melalui pesawat tanpa awak (drone). Sofyan juga mengonfirmasi kepada kepala desa. "Mereka bilang iya, ada juga yang bilang nanti saja kita lihat pak," kata dia.

Langkah copy paste, menurut Sofyan, menjadi kecenderungan hampir semua desa. Pertama, karena masih belum memadainya sumber daya manusia aparatur desa. Kedua, rumitnya format RPJMDesa yang merupakan acuan dalam pembuatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang menjadi syarat pencairan dana desa.

Sofyan mewanti-wanti Pemerintah Desa untuk tidak terlebih dahulu mencairkan dana desa jika memang RPJMDes mereka tidak faktual. Apalagi, saat ini dana desa sekitar 70 persen desa belum sampai di kas desa. Sementara 30 persennya belum cair di tingkat kabupaten.

Pemerintah Desa sebaiknya segera menggelar musyawarah desa bersama Badan Pengawas Desa. Sebagai pengambil keputusan tertinggi sesuai UU Desa,‎ musyawarah desa bisa merevisi RPJMDes menjadi RPJMDes pembaharuan. Selanjutnya, mereka harus menyesuaikan APBDes mereka menjadi APBDes peralihan.

"Jika anggaran sudah di kas kabupaten dan ada penghilangan potensi desa yang seharusnya mendapat alokasi dana desa, maka dana desa bisa dialihkan," ujar dia. Menurut Sofyan, pembangunan tidak berarti harus selalu fisik. Penguatan kapasitas aparat desa atau hal lain bisa menjadi pengalokasian baru.

"Tapi yang pasti ini menunjukkan persiapan dana desa tidak matang. RPJMDes itu dokumen penting. Ini harus dipertimbangkan oleh legislator agar RPJMDes sesuai dengan agenda perencanaan,"kata dia.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Hanura, Rufinus‎ Hutauruk, mengatakan jika benar terjadi manipulasi RPJMDesa, maka itu sudah termasuk perbuatan melawan hukum.

"RPJMDes yang kemudian diurai dalam APBDes seharusnya diklarifikasi berulang-ulang apakah benar musyawarah desa pahami seluruh perencanaan. Saya di dapil (daerah pemilihan) minta kejaksaan dan polisi untuk mendampingi," ujar dia

Jika manipulasi APBDes dilakukan, Rufinus mengatakan bisa dipastikan aparat desa akan menjadi sasaran penegak hukum.

Sumber: pikiranrakyat.com/gampongRT

Artikel Berdesa Lainnya

2 comments

Silahakan tinggalkan email nak lon kirim contoh....http://risehtunong.blogspot.com/

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon