02 Juli 2015

Kemendes, PDTT Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa

GampongRT - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggelar Launching 12.000 Tenaga Pendamping Desa di Jakarta pada Kamis 2 Juli 2015. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi bagian penting dalam mengawali transformasi desa ke arah yang lebih baik, sebagai implementasi cita-cita UU No. 6 tahun 2015 tentang Desa.

Kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Termasuk pengelolaan dana desa yang dialokasikan oleh pemerintah untuk Desa, guna mendorong terwujudnya Desa yang maju, kuat, mandiri, demokratis dan sejahtera. (Baca: Inilah Syarat dan Tugas Calon Pendamping Desa)

Posisi penting desa dalam peta jalan pembangunan Indonesia juga sejalan dengan Nawacita ketiga yakni Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan. Hal ini sebagai upaya kuat pemerintah dalam mendukung penguatan desa, yang selama beberapa dekade sebelumnya hanya menjadi obyek pembanguan.

Kementerian Desa PDTT telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2015 tentang Pendampingan Desa, serta Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor no 5 tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2015. Kedua peraturan menteri tersebut menjadi panduan penting bagi para pendamping desa dalam berkerja mendampingi masyarakat desa, agar tetap berada pada koridor pembangunan yang memandirikan.

“Saat ini 12.000 tenafa pendamping desa di sejumlah lokasi di Indonesia telah aktif kembali. Mereka mengemban misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan, sekaligus menyongsong pendampingan implementasi UU Desa. Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, pada tahap awal akan dilaksanakan awal Juli 2015. “Diharapkan, akhir Juli 2015, seluruh wilayah di tanah air telah diisi oleh Pendamping Desa”.

Kementerian Desa PDTT juga akan melatih pendamping desa yang direkrut. Pelatihan akan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan skill, sehingga mampu dalam menerjemahkan cita-cita UU Desa kedalam sendi-sendi kehidupan masyarakat. Harapan agar terwujudnya pendampingan yang memandirikan, bukan memanjakan atau mengakibatkan ketergantungan. Melalui pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan.

Dengan ditugaskan para pendamping desa diharapkan fasilitasi dan pembinaan terhadap pengelolaan Dana Desa, penyusunan RKP Desa, APBDes berjalan secara maksimal. Sehingga pengelolaan dana desa dapat direncanakan, dilaksanakan dan dikembangkan secara mandiri dan mensejahterakan.

Kegiatan “Launching 12.000 Pendamping Desa” ini diharapkan dapat memperkokoh komitmen pemberdayaan para pendamping dalam memberdayakan masyarakat desa agar masyarakat semakin kuat dan mampu mewujudkan kemandirian Desa secara efektif dan terukur. (Sumber: kemendes)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon