27 Agustus 2015

Minim Bimtek, Datok Ragu Gunakan Dana Desa

GampongRT - Para keuchik (Datok penghulu) di Kabupaten Aceh Tamiang mengaku risih menggunakan dana desa. Sebab, Bimbingan Teknik (Bimtek) untuk mereka sangat minim. (Baca: Mendagri Geram Penyaluran Baru Mencapai 20 Persen)

"Sampai saat ini para datok belum mendapatkan bimbingan soal penggunaan dana desa itu, dan kami juga khawatir nantinya seluruh akan copy paste saja program desa lainnya. Kalau ini yang terjadi akan kacau jadinya,"ujar Datok Kampong Dalam, Kecamatan Karang Baru, Abdul Wahid, dalam pertemuan Datok Penghulu, Imum Mukim serta para Camat se-Aceh Tamiang dengan Bupati Hamdan Sati, ST, Ketua DPRK Ir Rusman, serta para kepala SKPK lainnya, Kamis (27/8) di Tribun Lapangan Pemkab setempat.


Pertemuan yang dipandu moderator staf ahli, Rudianto tersebut membicarakan berbagai hal kendala dan masalah yang dihadapi pemerintahan ditingkat desa maupun kecamatan kepada Bupati dan ketua DPRK Tamiang serta solusi penyelesaiannya.

Ilustrasi: Kantor Datok Penghulu Kampung Mesjid Sugai Iyu /Image: GooglePlus
Datok Kampong Dalam itu juga mengatakan, mengenai dana desa yang tinggal empat bulan lagi pelaksanaannya, sampai saat ini uangnya belum cair dan para datok jadi risih dan was-was terkait penggunaan dana desa tersebut. Karena sampai saat ini, para Datok belum mendapatkan bimbingan teknis.

Sementara kecamatan yang sudah melaksanakan bimbingan teknis, juga belum ada kepastian kapan uang desa tersebut dicairkan. Disamping itu, tambah Datok Abdul Wahid, bendahara desa juga tidak terdidik dengan baik sehingga rawan masalah di kemudian hari.

“Karena itu Pemkab harus segera melaksanakan bimbingan teknis untuk aparatur desa, sehingga ke depan tidak ada Datok yang tersangkut hukum hanya karena kekeliruan dalam penggunaan dana desa,” tegas Datok Kampung Dalam itu.

Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan Datok Penghulu Kampong Lubuk Damar, Kecamatan Seruway, Nurdin. Katanya mengenai dana desa, ketika tidak jelas aturan yang diturunkan, maka aparatur desa tidak berani menerima uang tersebut, karena khawatir datok akan masuk penjara. “Lebih baik kami tunda menerima dana desa dari pada masuk penjara,” ujarnya.

Sementara Camat Rantau, Agusliyana Devita mengatakan, selaku camat yang ditugaskan sebagai verifikator dana desa sampai saat ini juga belum mengikuti Bimtek. “Menyangkut dana desa dokumen yang dibutuhkan harus selesai pada September,”ujarnya.

Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati, didampingi Kepala BPM, Tarmihim mengatakan, pihaknya akan menuntun para Datok yang belum mampu membuat dokumen anggaran desa, dan mengenai pelaksanaan Bimtek ada yang sudah dibuat oleh BPKP untuk para sekretaris desa dan datok berupa sosialisasi tentang pemotongan pajak.

Ditambahkan, mengenai dana desa ada dua peraturan kementerian yang harus dilaksanakan, yaitu Kementerian Transmigrasi Desa Tertinggal dan Kementerian Dalam Negeri. Selain itu sudah diberikan juga buku petunjuk terkait dana desa.”Kalau APBG belum ada, saat ini sudah kita buka, lokasi konsultasi di Politeknik Manyak Payed, jadi para datok dapat pergi sana untuk konsultasi,” ujar Hamdan Sati. Sementara yang belum jelas aturannya sudah diakomodir dalam Perbup. “Dana desa hanya digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan infrastruktur desa tidak dapat digunakan untuk lain,” tambah Tarmihim.(Sumber: Serambi Indonesia)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon