GampongRT - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro diminta oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mempercepat pengguliran dana desa yang jumlahnya Rp 20,7 triliun di tahun ini.
Dari dana tersebut, saat ini sudah dicairkan ke seluruh kabupaten di Indonesia sebesar Rp 16 triliun, atau ada sisa Rp 4 triliun.
"Kami dipanggil Wapres untuk menindaklanjuti hasil rapat kabinet paripurna kemarin, mempercepat pengguliran dana desa. Bagaimana supaya dana desa yang Rp 20,7 triliun ini, tinggal 4 bulan ini bisa cepat diterima oleh desa, bisa jalan dengan simpel dan pertanggungjawaban yang praktis," kata Bambang di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Bambang mengatakan, dirinya bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa diminta membuat surat keputusan bersama (SKB), terkait keputusan pencairan bupati yang harus selesai hari Senin.
Menurut Bambang, ada kepala daerah yang tidak mau menyerahkan dana ini ke desanya dan mengembalikan ke Kementerian Keuangan karena takut, dan sangat hati-hati. (Baca: Mendes Minta Kepala Daerah Pantau Langsung Penggunaan Dana Desa)
"Arahan Wapres, Senin selesai, turun ke bawah, monitor, dan sebagainya. Itu dari kami, karena apa pun jalur birokrasi itu Mendagri-Gubernur-Bupati/Walikota-Camat-Kepala Desa. Program sampingannya, program perencanaannya dari Kemendes, uangnya dari Menkeu yang ditransfer langsung ke rekening Bupati-Walikota. Tidak lewat kami atau pun Kemendes," papar Bambang.
Menteri Desa juga akan mengeluarkan petunjuk soal penggunaan dana desa, sebagai petunjuk atau arahan terkait penggunaan dana tersebut. Keputusan rapat di Wapres itu, ujar Bambang, 50% dana desa digunakan untuk infrastruktur, dan 50% lagi untuk pemberdayaan masyarakat.
"Jadi kami harap dalam 4 bulan ini dana desa tidak hanya ditransfer, dari pusat ke desa, tapi juga benar-benar berjalan di desa dan memberikan manfaat," kata Bambang.
Di tempat yang sama, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya bersama Menkeu menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang mengembalikan dana desa ke Kementerian Keuangan.
"Pokoknya nanti sanksinya tahun depan. Dampaknya tahun depan. Pengurangan DAK (dana alokasi khusus), seperti itu," jelas Tjahjo.
Pengguliran dana desa ini, kata Tjahjo, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, di tengah kelesuan ekonomi seperti saat ini. (finance.detik.com)
Dari dana tersebut, saat ini sudah dicairkan ke seluruh kabupaten di Indonesia sebesar Rp 16 triliun, atau ada sisa Rp 4 triliun.
"Kami dipanggil Wapres untuk menindaklanjuti hasil rapat kabinet paripurna kemarin, mempercepat pengguliran dana desa. Bagaimana supaya dana desa yang Rp 20,7 triliun ini, tinggal 4 bulan ini bisa cepat diterima oleh desa, bisa jalan dengan simpel dan pertanggungjawaban yang praktis," kata Bambang di kantor Wapres, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
Bambang mengatakan, dirinya bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa diminta membuat surat keputusan bersama (SKB), terkait keputusan pencairan bupati yang harus selesai hari Senin.
Menurut Bambang, ada kepala daerah yang tidak mau menyerahkan dana ini ke desanya dan mengembalikan ke Kementerian Keuangan karena takut, dan sangat hati-hati. (Baca: Mendes Minta Kepala Daerah Pantau Langsung Penggunaan Dana Desa)
"Arahan Wapres, Senin selesai, turun ke bawah, monitor, dan sebagainya. Itu dari kami, karena apa pun jalur birokrasi itu Mendagri-Gubernur-Bupati/Walikota-Camat-Kepala Desa. Program sampingannya, program perencanaannya dari Kemendes, uangnya dari Menkeu yang ditransfer langsung ke rekening Bupati-Walikota. Tidak lewat kami atau pun Kemendes," papar Bambang.
Menteri Desa juga akan mengeluarkan petunjuk soal penggunaan dana desa, sebagai petunjuk atau arahan terkait penggunaan dana tersebut. Keputusan rapat di Wapres itu, ujar Bambang, 50% dana desa digunakan untuk infrastruktur, dan 50% lagi untuk pemberdayaan masyarakat.
"Jadi kami harap dalam 4 bulan ini dana desa tidak hanya ditransfer, dari pusat ke desa, tapi juga benar-benar berjalan di desa dan memberikan manfaat," kata Bambang.
Di tempat yang sama, Mendagri, Tjahjo Kumolo mengatakan, dirinya bersama Menkeu menyiapkan sanksi bagi kepala daerah yang mengembalikan dana desa ke Kementerian Keuangan.
"Pokoknya nanti sanksinya tahun depan. Dampaknya tahun depan. Pengurangan DAK (dana alokasi khusus), seperti itu," jelas Tjahjo.
Pengguliran dana desa ini, kata Tjahjo, bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah, di tengah kelesuan ekonomi seperti saat ini. (finance.detik.com)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon