GampongRT - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tranmigrasi (Kemendsa PDTT) Marwan Jafar mengatakan, lebih dari 80% Dana Desa telah disalurkan dari Anggaran Belanja Negara (APBN) ke kas Kabupaten/kota untuk diteruskan ke rekening desa-desa.
Dari Rp20.661.700.629.357 (20,66 triliun) dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sebanyak Rp16.094.344.190.957 (16,09 triliun) sudah masuk atau ditranfer ke rekening keuangan Kabupaten atau kota.
“Dana Desa sudah on the track. Sampai sekarang sudah 80 persen ke kas kabupaten dan kota, dan sisanya 20 persen kita salurkan dalam dua bulan kedepan,” ujarnya.
Marwan menegaskan, proses rekap nasional progres penyaluran dana desa terus berjalan positif. Dari 74.093 Desa se- Indonesia, baru 58.804 desa yang telah terdata menerima penyaluran bantuan dana desa, atau baru Rp. 8.537.270.521.420 (Rp8,53 triliun) setara dengan 53,05% yang telah masuk ke rekening keuangan Desa.
"Kalau tidak terhambat macam-macam lagi, dua bulan ke depan penyaluran dana Desa100% harus sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” jelas Marwan.
Marwan menjelaskan, hingga 20 Oktober 2015, dari total pagu Dana Desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp20,76 Triliun, yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp16,02 Triliun atau sekitar 77,1 persen.
Sementara itu, total Dana Desa yang sudah ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa) mencapai Rp9,23 triliun atau mencapai 44,5 persen. Dari total 71.375 Desa yang dipantau (96,33 dari jumlah Desa nasional), jumlah Desa yang telah memanfaatkan Dana Desa pada tahap pertama sebanyak 59.542 Desa (83,39 persen), tahap kedua sebanyak 21.332 Desa (29,88 persen), dan tahap ketiga sebanyak 3.067 Desa (4,29 persen).
“Artinya, berdasarkan data ini menunjukan bahwa perkembangan Dana Desa sebenarnya bergerak secara positif, jumlah Dana Desa yang sudah ditransfer dan telah dimanfaatkan di Desa mengalami peningkatan,” urai Marwan.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menghalau berbagai hambatan penyaluran dana desa. Salah satunya denga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB)tiga menteri yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kemenetrian Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ada banyak kemudahan yang diatur dalam SKB, misalnya menunda keharusan membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dua syarat ini bisa menyusul setelah dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibuat sesimpel mungkin dan sambil jalan dapat disempurnakan.
“Dalam SKB juga diberikan template untuk membuat rencana kerja desa dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lembar keras sudah bisa gunakan dana desa,” tandas Marwan.
Setelah ada SKB, lanjut Marwan, tak ada alasan lagi bagi pemkab dan pemkot menunda penyaluran dana desa itu ke kas desa. “Demikian juga masyarakat desa, mestinya tak ada alasan lagi untuk tidak membelanjakan dana desa itu. Panduannya sudah jelas dan sangat simpel,” tandas Marwan.
Untuk menambah efektifitas Desa Membangun, sejak awal Oktober telah dikerahkan 12.000 tenaga pendamping desa di 403 kabupaten dan 5301 kecamatan. Mereka melaksanakan misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan (sampai dengan akhir oktober), sekaligus membantu dan mendampingi implementasi UU Desa, khususnya memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), sampai dengan akhir tahun anggaran 2015.
Kemudian Oktober 2015 diluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa (PD) dapat diisi.
Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkan rampung seleksi dan ditugaskan. Pada bulan Oktober ini sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh 2 orang PD di kecamatan. Diharapkan bulan oktober ini, 90 % Desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa.
Begitupun Kementerian Desa PDTT telah dan sedang (secara simultan) melatih 12.000 pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa. Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan
Karena itu, wacana untuk menahan pencairan Dana Desa tahap ketiga kepada Kabupaten/Kota menjadi tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang memadai. Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Boediarso Teguh Wibowo beberapa waktu yang lalu mengancam akan menahan realisasi Dana Desa dari RKUN ke RKUD untuk Tahap III senilai Rp4,15 Triliun atau 20 persen dari total Dana Desa. Kebijakan tersebut justru dinilai kontra produktif dengan misi Pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Desa, terutama dalam upaya mengatasi pelambatan ekonomi nasional saat ini. (Kemendesa)
Dari Rp20.661.700.629.357 (20,66 triliun) dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, sebanyak Rp16.094.344.190.957 (16,09 triliun) sudah masuk atau ditranfer ke rekening keuangan Kabupaten atau kota.
“Dana Desa sudah on the track. Sampai sekarang sudah 80 persen ke kas kabupaten dan kota, dan sisanya 20 persen kita salurkan dalam dua bulan kedepan,” ujarnya.
Marwan menegaskan, proses rekap nasional progres penyaluran dana desa terus berjalan positif. Dari 74.093 Desa se- Indonesia, baru 58.804 desa yang telah terdata menerima penyaluran bantuan dana desa, atau baru Rp. 8.537.270.521.420 (Rp8,53 triliun) setara dengan 53,05% yang telah masuk ke rekening keuangan Desa.
"Kalau tidak terhambat macam-macam lagi, dua bulan ke depan penyaluran dana Desa100% harus sudah masuk ke rekening desa masing-masing,” jelas Marwan.
Marwan menjelaskan, hingga 20 Oktober 2015, dari total pagu Dana Desa dalam APBNP 2015 sebesar Rp20,76 Triliun, yang telah ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) telah mencapai Rp16,02 Triliun atau sekitar 77,1 persen.
Sementara itu, total Dana Desa yang sudah ditransfer dari RKUD ke Rekening Kas Umum Desa (RKU Desa) mencapai Rp9,23 triliun atau mencapai 44,5 persen. Dari total 71.375 Desa yang dipantau (96,33 dari jumlah Desa nasional), jumlah Desa yang telah memanfaatkan Dana Desa pada tahap pertama sebanyak 59.542 Desa (83,39 persen), tahap kedua sebanyak 21.332 Desa (29,88 persen), dan tahap ketiga sebanyak 3.067 Desa (4,29 persen).
“Artinya, berdasarkan data ini menunjukan bahwa perkembangan Dana Desa sebenarnya bergerak secara positif, jumlah Dana Desa yang sudah ditransfer dan telah dimanfaatkan di Desa mengalami peningkatan,” urai Marwan.
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk menghalau berbagai hambatan penyaluran dana desa. Salah satunya denga menerbitkan surat keputusan bersama (SKB)tiga menteri yang ditandatangani Menteri Desa PDTT Marwan Jafar, Kementerian Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, dan Kemenetrian Keuangan Bambang Brodjonegoro.
Ada banyak kemudahan yang diatur dalam SKB, misalnya menunda keharusan membuat Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Dua syarat ini bisa menyusul setelah dana desa dicairkan. Adapun pembuatan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) bisa dibuat sesimpel mungkin dan sambil jalan dapat disempurnakan.
“Dalam SKB juga diberikan template untuk membuat rencana kerja desa dan bagaimana pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Cukup dua lembar keras sudah bisa gunakan dana desa,” tandas Marwan.
Setelah ada SKB, lanjut Marwan, tak ada alasan lagi bagi pemkab dan pemkot menunda penyaluran dana desa itu ke kas desa. “Demikian juga masyarakat desa, mestinya tak ada alasan lagi untuk tidak membelanjakan dana desa itu. Panduannya sudah jelas dan sangat simpel,” tandas Marwan.
Untuk menambah efektifitas Desa Membangun, sejak awal Oktober telah dikerahkan 12.000 tenaga pendamping desa di 403 kabupaten dan 5301 kecamatan. Mereka melaksanakan misi pengakhiran PNPM Mandiri Perdesaan (sampai dengan akhir oktober), sekaligus membantu dan mendampingi implementasi UU Desa, khususnya memantau realisasi anggaran dan kegiatan yang dibiayai dari sumber dana desa (dari APBN) dan alokasi dana desa (dari APBD), sampai dengan akhir tahun anggaran 2015.
Kemudian Oktober 2015 diluncurkan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang diawali dari provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tenggara. Selanjutnya akan diikuti 31 provinsi lain di Indonesia sehingga total 21.000 PLD dapat dimobilisasikan dan kekurangan 5000 Pendamping Desa (PD) dapat diisi.
Pelaksanaan pendampingan masyarakat desa, yang dilakukan oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) yang berjumlah 21.000 orang, diharapkan rampung seleksi dan ditugaskan. Pada bulan Oktober ini sebagian sudah bisa dimobilisasikan ke desa-desa dengan konfigurasi 1 orang PLD mendampingi 4 desa didukung oleh 2 orang PD di kecamatan. Diharapkan bulan oktober ini, 90 % Desa di tanah air telah didampingi oleh Pendamping Lokal Desa.
Begitupun Kementerian Desa PDTT telah dan sedang (secara simultan) melatih 12.000 pendamping desa yang telah dimobilisasikan tersebut. Pelatihan diarahkan untuk memperkuat pengetahuan dan keterampilan, sehingga mampu memfasilitasi regulasi UU Desa kedalam implementasi/praktek berdesa. Dengan pengembangan skema pendampingan yang memberdayakan masyarakat Desa diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat, sebagai roh gerakan pembangunan desa yang berkelanjutan
Karena itu, wacana untuk menahan pencairan Dana Desa tahap ketiga kepada Kabupaten/Kota menjadi tidak tepat dan tidak memiliki dasar yang memadai. Sebagaimana diketahui, Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Negara, Boediarso Teguh Wibowo beberapa waktu yang lalu mengancam akan menahan realisasi Dana Desa dari RKUN ke RKUD untuk Tahap III senilai Rp4,15 Triliun atau 20 persen dari total Dana Desa. Kebijakan tersebut justru dinilai kontra produktif dengan misi Pemerintah melakukan percepatan pembangunan di Desa, terutama dalam upaya mengatasi pelambatan ekonomi nasional saat ini. (Kemendesa)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon