GampongRT - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berencana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Revisi agar pembangunan desa bisa dilaksanakan satu kementerian.
"UU ini harus memberikan ruang kepada kementerian atau lembaga yang memang secara khusus mengurusi desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar usai membuka peluncuran Indeks Membangun Desa di Operasional Room Kemendes, Kalibata, Jakarta Timur, Senin (19/10/2015).
Dengan hanya satu kementerian, kata Marwan, akan memberikan ruang gerak lebih luas dalam proses pembangunan desa. Koordinasi lebih lancar dan mudah.
"Tidak berbagai macam kementerian dan lembaga yang urus desa, sehingga koordinasinya lebih lamban. Kalau satu payung saya kira jauh lebih mudah," ungkap dia.
Menurut Marwan, kementerian yang mengurusi desa harus punya wewenang lebih luas. Ini perhatian dia untuk merevisi UU Desa.
Saat ini, kata Marwan, pihaknya sudah mulai melakukan langkah-langkah terkait revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya dengan mengumpulkan tim dari akademik untuk menkaji poin-poin yang akan dilakukan perubahan.
"Ini sudah kita kumpulkan tim akademik untuk kaji secara srius," ungkap dia.
Selain itu, politikus PKB ini mengungkapkan proses pembangunan di perdesaan juga diperlukan langkah-langkah strategis. "Misalnya dalam untuk mewujudkan melibatkan seluruh stakeholder," ujar Marwan.
"UU ini harus memberikan ruang kepada kementerian atau lembaga yang memang secara khusus mengurusi desa," kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes) Marwan Jafar usai membuka peluncuran Indeks Membangun Desa di Operasional Room Kemendes, Kalibata, Jakarta Timur, Senin (19/10/2015).
Dengan hanya satu kementerian, kata Marwan, akan memberikan ruang gerak lebih luas dalam proses pembangunan desa. Koordinasi lebih lancar dan mudah.
"Tidak berbagai macam kementerian dan lembaga yang urus desa, sehingga koordinasinya lebih lamban. Kalau satu payung saya kira jauh lebih mudah," ungkap dia.
Menurut Marwan, kementerian yang mengurusi desa harus punya wewenang lebih luas. Ini perhatian dia untuk merevisi UU Desa.
Saat ini, kata Marwan, pihaknya sudah mulai melakukan langkah-langkah terkait revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satunya dengan mengumpulkan tim dari akademik untuk menkaji poin-poin yang akan dilakukan perubahan.
"Ini sudah kita kumpulkan tim akademik untuk kaji secara srius," ungkap dia.
Selain itu, politikus PKB ini mengungkapkan proses pembangunan di perdesaan juga diperlukan langkah-langkah strategis. "Misalnya dalam untuk mewujudkan melibatkan seluruh stakeholder," ujar Marwan.
Sumber: metrotvnews.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon