03 Oktober 2015

Menteri Desa Kritik Pelaksanaan PNPM dan LKM

GampongRT - Ekonomi berbasis komunitas masyarakat desa mendapat momentum untuk tumbuh pesat lantaran banyak kebijakan pemerintah yang berfokus pada desa. Apalagi UU Nomor 6/2014 tentang Desa memberi dorongan kuat terhadap pembentukan komunitas-komunitas ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.

“Pembangunan itu harus dipacu di tingkat desa. Masyarakat harus memberdayakan diri termasuk bisa mengkooptasi ekonomi komunitas, salah satunya dengan BUMDesa,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar.

UU Desa sebagai sebuah regulasi, lanjut Marwan, wajib dijalankan dengan maksimal. Semua masyarakat desa harus ikut proaktif karena dana desa adalah hak mereka untuk dikelola sebagaimana amanat undang-undang.

Marwan mengingatkan, komitmen membangun desa sangat penting karena dari 74.093 Desa di Indonesia, hanya 2.904 (3,91%) masuk kategori desa maju. Sedangkan 20.175 (27,23%) adalah Desa tertinggal dan 51.014 (68,85%) adalah Desa berkembang.

Dengan adanya dana desa, lanjut Marwan, maka desa-desa tertinggal akan dikebut untuk maju dan mengejar ketertinggalannya. Karena itu, pemerintah berkomitmen untuk terus menaikkan dana desa dari tahun ke tahun.

“Dana desa tahun ini sebesar Rp20.766,2 triliun dan rata-rata per desa Rp280,3 juta, maka tahun depan akan dinaikkan dua kali lipat menjadi Rp47.684,7 triliun dan rata-rata per desa Rp643,6 juta. Bahkan tahun 2017 akan dinaikkan menjadi Rp81.184,3 triliun sehingga rata-rata per desa sudah Rp1.09 miliar,” tandas Marwan.

UU Desa yang disertai dana desa jelas berbeda dengan PNPM Mandiri yang tidak berfokus pada pengentasan kemiskinannya karena yang dominan adalah pemberdayaan masyarakat. Selain itu, dana bergulir yang ada dalam PNPM Mandiri tidak optimal karena hanya sebagian kecil masyarakat desa yang terlibat.

“Yang dikasih dana PNPM Mandiri hanya kelompok-kelompok yang bisa mengembalikan pinjaman (mirip bank). Pembentukan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM/LKM) dalam PNPM Mandiri Perkotaan juga memunculkan nama-nama di luar elit desa. UU Desa dan dana desa telah mengembalikan dominasi desa dan kepala desa dalam mengurus desa,” jelasnya.

Dana desa sendiri bisa digunakan untuk program pembangunan sarana prasarana desa seperti pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pengembangan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energy baru terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pemeliharaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan, pembangunan sarana prasarana produksi di desa.

Selain itu, dana desa juga bisa untuk program pemenuhan kebutuhan sosial dasar seperti pengembangan pos kesehatan desa dan polindes, Pengembangan dan pembinaan Posyandu, pembiunaan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini (PAUD).

Dana desa pun dapat dipakai untuk pengembangan potensi ekonomi local berupa pendirian dan pengembangan BUMDesa, pembangunan pasar desa dan kios desa, pembangunan dan pengelolaan tempat pelelangan ikan milik desa, keramba jarring apung dan bagan ikan, pembangunan dan pengelolaan lumbung pangan desa, pembuatan pupuk dan pakan organic untuk pertanian dan perikanan, pengembangan benih local, pengembangan ternak secara kolektif, pengembangan dan pengelolaan energy mandiri, pengembangan dan pengelolaan tambatan perahu, pengelolaan padang gembala, pengembangan desa wisata, pengembangan teknologi tepat guna pengolahan hasil pertanian dan perikanan. (Kemendesa).

Dilansir dari mediawarga.info
Foto ilustrasi.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon