GampongRT - Mahasiswa sebagai kaum intelektual memiliki peran penting dalam pembangunan nasional. Kehadiran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam proses percepatan pembangunan desa yang merupakan cita ketiga dari Sembilan Program Prioritas Pembangunan Nasional (Nawa Cita) pemerintahan Jokowi-JK.
Peran strategis mahasiswa inilah yang ingin dimaksimalkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil peran aktif dengan mengembangkan desa-desa binaan di daerah tertingal.
“Saya berharap ada peran aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar Marwan saat memberi kuliah umum dalam seminar ‘Peran Mahasiswa dalam Implementasi UU No.6/2014 tentang Desa’ di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Jumat (20/11).
Secara khusus, Menteri Desa meminta Mahasiswa Unas membangun desa binaan, kemudian melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa agar mereka bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa maju dan mandiri.
“UNAS saya harap punya desa binaan dan bisa memberdayakan masyarakat desa melalui desa binaan tersebut,” tegas Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih jauh Marwan menjelaskan, peran mahasiswa dalam membangun desa juga bisa difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pingiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan kawasan perbatasan. Upaya ini bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN) di 41 daerah perbatasan.
“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” sebut Menteri Marwan diiringi dengan luapan tawa sekaligus tepuk tangan mahasiswa yang hadir.
Menteri Marwan juga menyinggung tentang berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa agar memangkas proses pencairan Dana Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU Desa, pencairan Dana Desa diharap bisa langsung dari pemerintah pusat masuk ke rekening desa.
“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan membuat RPJMDes serta berbagai persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” terangnya.
Tak lupa Menteri Marwan mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program lain, seperti membangun fasilitas soaial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif.
Di akhir sambutan, Menteri Marwan mengajak mahasiswa meningkatkan kepeduliannya terhadap berbagai hal yang mengancam ketentraman NKRI. Menurutnya, segala gerakan dan ideologi radikal harus diwaspadai dengan meningkatkan semangat toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ada.
“Mahasiswa juga harus aware terhadap radikaliame transnasional. Jangan sampai terbawa gerakan maupun ideologinya,” tutup Marwan. (Kemendesa/admin)
Peran strategis mahasiswa inilah yang ingin dimaksimalkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertingal, dan Transmigrasi (Menteri Desa PDTT) Marwan Jafar. Dengan intelektualitas dan kedalaman ilmu pengetahuan yang dimilikinya, para mahasiswa mestinya mengambil peran aktif dengan mengembangkan desa-desa binaan di daerah tertingal.
“Saya berharap ada peran aktif dari mahasiswa dalam memberdayakan daerah-daerah tertinggal di Indonesia. Salah satunya dengan menghidupkan desa binaan,” ujar Marwan saat memberi kuliah umum dalam seminar ‘Peran Mahasiswa dalam Implementasi UU No.6/2014 tentang Desa’ di Kampus Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Jumat (20/11).
Secara khusus, Menteri Desa meminta Mahasiswa Unas membangun desa binaan, kemudian melakukan transfer ilmu pengetahuan kepada masyarakat desa agar mereka bisa mengembangkan wilayahnya menjadi desa maju dan mandiri.
“UNAS saya harap punya desa binaan dan bisa memberdayakan masyarakat desa melalui desa binaan tersebut,” tegas Marwan, seraya menambahkan bahwa dari 74.093 desa di Indonesia, ada 385 merupakan desa tertinggal, 619 desa berkembang, dan hanya 114 desa yang sudah masuk kategori desa mandiri.
Lebih jauh Marwan menjelaskan, peran mahasiswa dalam membangun desa juga bisa difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, daerah pingiran, dan daerah terpencil. Kehadiran para mahasiswa akan mempercepat proses sekaligus meramaikan pembangunan kawasan perbatasan. Upaya ini bisa melalui kuliah kerja nyata (KKN) di 41 daerah perbatasan.
“Saya mengajak mahasiswa untuk kembali ke desa-desa. Saya juga menyarankan agar nanti dari pihak kampus menempatkan mahasiswa KKN di wilayah perbatasan. Di sana masih sangat alami dan segar,” sebut Menteri Marwan diiringi dengan luapan tawa sekaligus tepuk tangan mahasiswa yang hadir.
Menteri Marwan juga menyinggung tentang berbelitnya proses pencairan Dana Desa. Karena itu, pihaknya menginisiasi revisi UU Desa agar memangkas proses pencairan Dana Desa, tidak lagi ditempuh dalam tiga tahap, dan tidak lagi melalui tiga jenjang birokrasi (dari APBN ke kas kabupaten/kota kemudian ke desa). Dalam revisi UU Desa, pencairan Dana Desa diharap bisa langsung dari pemerintah pusat masuk ke rekening desa.
“Sekarang untuk mencairkan Dana Desa harus melalui tiga tahap, yakni 40%, 40%, dan 20%. Kades juga dipusingkan dengan keharusan membuat RPJMDes serta berbagai persyaratan administrasi yang berbelit. Setelah revisi UU Desa ini, seluruh tahapan itu kita ringkas. RPJMDes dan laporan kita buat dengan dua lembar kertas saja,” terangnya.
Tak lupa Menteri Marwan mengajak mahasiswa ikut mengawasi proses penggunaan Dana Desa yang harus sesuai dengan Permendesa No.5/2015 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa. Prioritas utama pengunaan Dana Desa adalah untuk pembangunan infrstruktur. Jika infrastruktur desa sudah baik, barulah Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program lain, seperti membangun fasilitas soaial dasar maupun pengembangan ekonomi kreatif dan produktif.
Di akhir sambutan, Menteri Marwan mengajak mahasiswa meningkatkan kepeduliannya terhadap berbagai hal yang mengancam ketentraman NKRI. Menurutnya, segala gerakan dan ideologi radikal harus diwaspadai dengan meningkatkan semangat toleransi dalam menyikapi perbedaan yang ada.
“Mahasiswa juga harus aware terhadap radikaliame transnasional. Jangan sampai terbawa gerakan maupun ideologinya,” tutup Marwan. (Kemendesa/admin)
Foto: Unas
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon