22 Desember 2015

9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia

GampongRT - Pemerintahan Jokowi-JK telah berkomitmen menjadikan desa sebagai pondasi pembangunan nasional. Desa pun akan mengambil peran sentral dalam mewujudkan cita-cita Tri Sakti, yakni berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi.

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa, PDTT), Marwan Jafar menjabarkan konsep Tri Sakti dengan berbagai program nyata. Termasuk mengambil inisiatif membangun konsensus nasional yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, organisasi profesi, kelompok akademisi, dan Pemerintah Daerah hingga melahirkan gerakan nasional Desa Membanyun Indonesia.

“Desa Membangun Indonesia adalah gerakan nasional untuk menjadikan desa yang bertenaga secara sosial, berdaulat secara politik, bermartabat secara budaya, dan mandiri secara ekonomi. Desa Membangun Indonesia harus menjadi paradigma dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Menteri Marwan, di Jakarta, Selasa (22/12).

Menteri Marwan menjelaskan, gerakan nasional Desa Membangun Indonesia merupakan ikhtiar bersama para elemen bangsa untuk mengawal implementasi UU Desa. Konsensus Desa Membangun Indonesia merupakan hasil dari Rembug Nasional Membangun Desa Nasional yang digelar Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi beberapa pekan lalu dengan melibat para Kepala Desa, Kepala Daerah dan sebanyak 114 Lembaga Swadaya Masyarakat dari berbagai daerah.

Kegiatan tersebut berhasil merumuskan sembilan agenda dasar. 9 Landasan Strategis Desa Membangun Indonesia, meliputi:

Pertama, pembaruan agraria dan penataan ruang yang berkeadilan harus menjadi landasan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;

Kedua, bahwa Pembangunan dan Pemberdayaan masyarakat desa harus berbasis pada keadilan sosial ekologis untuk menjamin keselamatan masyarakat dan keberlanjutan kawasan pedesaan; 

Ketiga, bahwa transformasi perekonomian Desa harus diwujudkan melalui Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam produksi, distribusi, dan melindungi sumber daya ekonomi Desa;

Keempat, bahwa partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa;

Kelima, bahwa dalam rangka mewujudkan desa inklusi, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus memastikan keterlibatan dan memberikan manfaat kepada masyarakat miskin, kaum disabilitas dan kelompok marginal;

Keenam, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah harus melaksanakan secara konsisten UU Desa melalui pengakuan, pemajuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, untuk ditingkatkan menjadi desa adat;

Ketujuh, bahwa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa harus menjamin akses perempuan desa terhadap sumber daya;

Kedelapan, bahwa pelayanan publik diselenggarakan dalam rangka pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Desa; 

Kesembilan, bahwa untuk memajukan desa dan masyarakat desa, pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pemenuhan sistem informasi desa berbasis teknologi informasi secara merata dan berkeadilan.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Jarkom Desa, Burhanuddin El Arief, mengatakan pentingnya strategi dalam mengimplementasikan UU Desa. Burhan melihat ditahun pertama pelaksanaan UU Desa, yang mengemuka di masyarakat hanya persoalan dana desa 1 Milyar.

“Ketika UU Desa ini tidak dikomunikasikan dengan baik, ini malah akan menjadi kontraproduktif. Masyarakat hanya meributkan dana desa dari pemerintah yang ditransfer langsung ke rekening desa,” ujar Burhan.

Burhan menambahkan, sampai saat ini partisipasi masyarakat dalam pengelolaan desa masih sangat formal. “artinya kepala desa hanya mementingkan daftar hadir saja. Dalam musyawarah desa yang penting daftar hadir, sehingga dinamika gak bisa berjalan secara baik,” ujarnya.

Oleh karena itu, dalam poin keempat dari konsensus gerakan desa membangun disebutkan bahwa, partisipasi masyarakat yang berkualitas dan peningkatan kualitas demokrasi desa harus dijaga guna melahirkan kepemimpinan muda desa. Point keempat tersebut, menurut Burhanuddin dimaksudkan agar bagaimana partisipasi masyarakat bisa lebih baik dalam perencanaan danpelaksanaannya.

Selain itu, kepemimpinan muda desa yang dimaksudkan dalam point keempat tersebut adalah bagaimana anak-anak muda desa menjadi tahu bahwa banyak peluang di desa. “Jadi kader muda tidak harus menjadi top leader, tapi bagaimana berpartisipasi aktif dan berkreasi. Kader muda tidak akan berkreasi jika tidak tahu visi pembangunannya, oleh karena itu eksplorasi terkait visi dari UU Desa ini harus dipahami masyarakat secara komperhensif,” paparnya.

(Sumber: Kemendesa)

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon