26 Januari 2016

Muzakir Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Periode 2016-2021

Kasi Pemerintahan Kec. Sawang sedang melihat hasil Pildes 
GampongRT - Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, telah selesai menggelar pesta demokrasi pemilihan keuchik untuk periode 2016 - 2021.

Riseh Tunong adalah sebuah gampog di pedalaman kecamatan Sawang kabupaten Aceh Utara yang berbatasan dengan kabupaten Baner Meriah.

Gampong Riseh Tunong memiliki lima dusun definitif yaitu Dusun Lambayong, Dusun Blang Ranto, Dusun Cot Calang, Dusun Lhok Drien Barat, Dusun Lhok Baro dan satu Dusun binaan yaitu Araselo. 

Araselo diresmikan oleh mantan Bupati Aceh Tarmizi Karim sebagai kawasan transmigrasi lokal dari beberapa gampong yang ada di kawasan kecamatan Sawang. (Lihat: Foto Araselo)

Keuchik Buchari menyebutkan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gampong Riseh Tunong tahun 2016 sebanyak 1.702 orang. Dari jumlah tersebut 1.645 orang memberikan hak pilih dan sebanyak 57 orang abstain.

Ketua Panitia Pemilihan Keuchik (PPK) Gampong Riseh Tunong mengatakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan di dua lokasi. Hal ini mengingat kondisi georafis gampong yang sangat luas, sehingga memudahkan warga dalam memberikan hak pilihnya.

Pada TPS 1 yang terdiri dari dua dusun yakni Dusun Lambayong dan Dusun Cot Calang melakukan pemilihan di Dusun Lambanyong. Sedangkan pada TPS 2 yang terdiri dari dusun Blang Ranto, Lhok Drien Barat dan Dusun Lhok Baro melakukan pemilihan di dusun Blang Rantau.

Sementara itu, perhitungan suara dari kedua TPS dilaksanakan di Meunasah Dusun Lambayong sebagai Pusat Administrasi dan Pelayanan Warga Gampong Riseh Tunong. Adapun hasil akhir penghitungan suara untuk masing calon Kades sebagai berikut:
  • Suara TPS 1 (Dusun Lambayong dan dusun Cot Calang) 
  1. Muzakkir 260 suara
  2. Sayuti 296 suara
  3. Abdul Manaf 114 suara
  • Suara TPS 2 (Dusun Blang Rantau, Lhok Drien Barat, Lhok Baro)
  1. Muzakkir 456 suara
  2. Sayuti 23 suara
  3. Abdul Manaf 15 suara
Berdasarkan hasil akhirnya perhitungan Muzakkir Insya yang merupakan mantan Sekdes Gampong Riseh Tunong terpilih sebagai Keuchik Gampong Riseh Tunong setelah meraih 716 suara dari jumlah DPT yang memberikan hak suaranya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri

Untuk diketahui, sesuai peraturan baru Permendagri No. 82 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Dalam Pasal 4 peraturan ini disebutkan, Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih.

Dalam peraturan dimaksud, serah terima jabatan dilakukan setelah pelantikan Calon Kepala Desa terpilih. Dalam serah terima jabatan dilaksanakan dengan penandatanganan berita acara serah terima jabatan.

Bagi Kepala Desa yang terpilih berkewajiban menyerahkan memori serah terima jabatan yang terdiri atas:

(a) Pendahuluan (b) Monografi Desa (c) Pelaksanaan program kerja tahun lalu, (d) Rencana program yang akan datang (e) Kegiatan yang telah diselesaikan, sedang dilaksanakan, dan rencana kegiatan setahun terakhir, (f) Hambatan yang dihadapi (g) Daftar inventarisasi dan kekayaan desa.

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon