Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes, PDTT) melalui Dirjen PPMD telah mengeluarkan pokok-pokok arah kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016.
Berikut rangkuman singkat inti dari pokok-pokok arah kebijakan penggunaan Dana Desa tahun 2016.
Filosofi Dana Desa
Meningkatkan kesejateraan dan pemerataan pembangunan desa melalui peningkatan pelayanan publik di desa, memajukan perekonomian desa, mengatasi kesenjangan pembangunan antar desa serta memperkuat masyarakat desa sebagai subjek dari pembangunan.
Dana Desa yang bersumber dari APBN adalah wujud rekognisi Negara kepada Desa.
Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah, pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan. Penggunaan Dana Desa mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2016
Dalam Peraturan Menteri Desa tentang Prioritas Penggunaan Dana, tidak membatasi prakarsa lokal dalam merancang program/kegiatan pembangunan prioritas yang dituangkan ke dalam dokumen RKPDes dan APBDes, melainkan memberikan pandangan prioritas penggunaan Dana Desa, sehingga desa tetap memiliki ruang untuk berkreasi membuat program/kegiatan desa sesuai dengan kewenangannya, analisa kebutuhan prioritas dan sumber daya yang dimilikinya.
Tujuan Pengaturan Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Sebagai acuan bagi Desa dalam menentukan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
- Sebagai acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun pedoman teknis penggunaan Dana Desa; dan
- Sebagai acuan bagi Pemerintah dalam memantau dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa.
Prinsip Prioritas Penggunaan Dana Desa
- Keadilan, dengan mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga desa tanpa membeda-bedakan, (Inklusif).
- Kebutuhan Prioritas, dengan mendahulukan kepentingan Desa yang lebih mendesak, lebih dibutuhkan dan berhubungan langsung dengan kepentingan sebagian besar masyarakat Desa.
- Tipologi Desa, dengan mempertimbangkan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, antropologis, ekonomi, dan ekologi desa yang khas, serta perubahan atau perkembangan kemajuan Desa.
Selengkapnya tentang pokok-pokok arah kebijakan Penggunaan Dana Desa Tahun 2016, donwload disini.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon