22 Maret 2016

FPD: Kemendes Tak Becus Jalankan Amanah UU Desa

GampongRT - Forum Pendamping Desa (FPD) menilai, Kementrian Desa (Kemendes) tak bisa diharapkan terlalu banyak mampu memajukan desa. Dalam siaran pers yang dirilis Senin (21/3/2016), FPD menyatakan kementrian ini tak becus menjalankan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Statemen Menteri Desa, Marwan Ja'far, yang sering kontroversial, menjadi dasar penilaian tersebut. 
"Statemen Mendes yang kontroversial dan kontra produktif itu mengusik konsentrasi kami para pendamping desa. Kami saat ini sedang bekerja untuk memajukan desa. Semangat kami jadi turun kalau Mendes sikapnya seperti itu," kata Djito, S.Pd, Koordinator FPD Jawa Timur di Tuban. 

Djito mencurigai ada pesanan politis di balik sikap dan statemen Mendes yang meresahkan para pendamping desa tersebut. Mendes, kata Djito, telah mengambil sikap diskriminatif dengan memunculkan statemen sebagian pendamping desa bakal tidak diperpanjang kontraknya, terutama mereka yang berstatus peralihan dari program sebelumnya, PNPM.

Baca juga: 
"Pendamping PNPM sudah lebih dari cukup untuk mengawal program ini. Tapi Kemendes tetap melakukan seleksi pendamping non PNMP, padahal kami sudah bekerja. Akibatnya ada dikotomi, dan kami jadi nggak semangat lagi melaksanakan tugas pendampingan," jelas Djito.

FPD, lanjut Djito, meminta agar Kemendes segera menghilangkan dikotomi itu, agar program pembangunan desa bisa dilaksanakan dengan serius, bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). FPD meminta tidak ada keputusan yang didasari kepentingan politis karena itu jelas bakal mengganggu jalannya program itu sendiri. Menurutnya, partisipasi masyarakat bakal sulit diharapkan jika program pembangunan itu menampakkan muatan politis.

"Masyarakat sudah tidak respect pada Partai Politik. Kalau program ini dipaksakan termuati kepentingan partai, masyarakat akan menolaknya dengan cara mereka. Omong kosong masak memajukan desa kalau programnya saja ditolak masyarakat," tegas Aji Dahlan, salah satu anggota FPD.

Terlebih lagi, kata Aji, program yang kini berlabel P3MD ( Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa) itu sampai kini belum ada instrumen evaluasi kinerja pendampingannya. Sulit berharap program ini menuai hasil sesuai rencana.

FPD Jawa Timur sendiri berencana menggelar aksi nasional untuk mensikapi ketidak beresan pelaksanaan program ini. Bahkan gugatan kepada Mendes Marwan Ja'far telah siap disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). [Sumber: www.realita.co]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon