26 Maret 2016

Gampong Riseh Tunong Bagi Rata Dana Desa ke Dusun

GampongRT - Dana Desa dan Alokasi Dana Desa merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Perbedaannya, kalau Dana Desa dianggarkan di APBN, sedangkan Alokasi Dana Desa dianggarkan melalui APBD.
Ruang Kerja Pemerintah Gampong Riseh Tunong
Pemerintah Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara menggunakan prinsip bagi rata dana desa atau dana gampong kepada masing-masing dusun. 

"Penggunaan anggaran harus sesuai dengan hasil musyawarah dusun. Prioritas pembangunan dusun harus dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Dusun dan diserahkan kepada pemerintah Desa".

Kaur Pemerintahan Gampong Riseh Tunong, Junaidi mengatakan berdasarkan hasil musyawarah desa yang dihadiri oleh perwakilan dusun, tuha peut (BPD) dan Tuha Lapan, menyepakati bahwa Dana Desa yang diperoleh dalam setiap tahun dibagi rata kesetiap dusun untuk pembangunan infrastruktur. 

Misalnya untuk pembukaan jalan usaha tani, rabat beton jalan usaha tani, pembuatan talut sawah, perbaiki irigasi sawah dan penyediaan sarana prasarana dusun, seperti MCK, Sumur Bor dan lain-lain yang telah dituangkan dalam RPJMG (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Gampong).

Selain itu, Dana Desa juga digunakan untuk penyediaan perlengkapan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) serta dukungan untuk kegiatan keagamaan, sosial budaya dan penguatan BUMDes (BUMG).

Sementara itu, Sekretaris Gampong Riseh Tunong, Ramli menyebutkan pengelolaan dana desa, sepenuhnya diserahkan kepada Pelaksana Teknis Kegiatan Gampong (PTPKG) dan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG).


Ia menambahkan, Dana Desa yang dikucurkan pemerintah sangat membantu percepatan pembangunan di Desa. "Harapkan kami kepada pemerintah, pembagian dana desa mempertimbangkan jumlah penduduk desa, peta kerawanan desa, angka kemiskinan Desa, angka kerawanan kesehatan desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa,"paparnya.

Untuk diketahui, bahwa sesuai peraturan yang ada, sumber Pendapatan Desa terdiri atas pendapatan asli desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota, alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon