Heri Juga menilai ada sekenario besar yang sengaja ingin mengobok-obok terkait hadirnya UU Desa No. 6 tahun 2014 yang progresif dan pro terhadap kepentingan masyarakat desa.
Heri mendesak kepada BPK dan lembaga terkait untuk melakukan audit terhadap dana bergulir, yang keberadaannya menjadi mestrius, apalagi anggaran dana bergulir itu setiap kabupaten/kota mencapai miliaran. "Biarkan Desa Membangun Indonesia, jangan ditarik-tarik hanya untuk kepentingan yang tidak bertangung Jawab, dan saya rasa kegaduhan ini diakibatkan ada sekanrio besar, dan kami minta dana bergulir PNPM di audit," paparnya pada wartawan di Bandung, Jumat 18 Maret 2016, seperti dilansir pikiran-rakyat.com.
Terkait ex PNPM yang ingin otomatis menjadi Pendamping Desa, Heri, mengaku hal itu mesti dipertimbangkan matang-matang. Sebab, di lapangan banyak kasuistis ex PNPM yang jadi calo dalam pembuatan laporan Dana Desa, pembuatan RPJMDes dan RKPDes.
Tidak hanya itu, lanjut Heri, dana bergulir yang di kelola PNPM yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah bagi setiap Kabupaten/ kota, keberadaanya hingga saat ini tidak pernah jelas. Tentu, hal itu yang mesti diungkap dan diusut oleh pihak yang berwenang di wilayahnya.
Sebab, dengan tidak transparan dana bergulir yang telah di kelola bertahun-tahun oleh para pelaku PNPM, itu sudah merugikan negara beserta rakyatnya. "Khusus penanganan dana bergulir, kami minta pemerintah pusat, membuat panitia khusus yang mengaudit, dan mengecek ketidakjelasan dana bergulir tersebut," ucapnya.
Dengan demikian, desakan para ex PNPM, yang ingin otomatis menjadi Pendamping Desa, tanpa melalui seleksi terlebih dahulu itu sudah mencerimkan mereka bukanlah pemberdaya tapi mereka adalah pekerja.[]
Foto: Ilustrasi/Google
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon