Ayo Bangun Desa - KPK menyebut adanya dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang masih mangkrak sebesar Rp 12,8 triliun. KPK pun meminta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyelesaikan permasalahan itu.
"Jadi begini, PNPM ada dana bergulir ditaruh kecamatan, dia bikin kelompok. Dengan adanya dana desa, PNPM diberhentiin. Dana bergulir ada Rp 12,8 T tapi di kecamatan. Jadi masalah, dana desa mana?" kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Pahala menyebut dana itu ada di hampir setiap kecamatan di Indonesia. KPK pun telah memberi rekomendasi kepada kementerian yang kini dipimpin Marwan Jafar untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Iya hampir (di setiap kecamatan di Indonesia). Kita sudah rekomendasikan ke Kemendes untuk menyelesaikan itu. Dia bilang mau bikin koperasi," ucap Pahala.
Apabila tidak segera diselesaikan, KPK pun akan melaporkan hal tersebut ke Presiden Jokowi. Rekomendasi itu telah diberi tenggat waktu hingga bulan Desember.
"Jadi begini, PNPM ada dana bergulir ditaruh kecamatan, dia bikin kelompok. Dengan adanya dana desa, PNPM diberhentiin. Dana bergulir ada Rp 12,8 T tapi di kecamatan. Jadi masalah, dana desa mana?" kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2016).
Pahala menyebut dana itu ada di hampir setiap kecamatan di Indonesia. KPK pun telah memberi rekomendasi kepada kementerian yang kini dipimpin Marwan Jafar untuk menyelesaikan permasalahan itu.
"Iya hampir (di setiap kecamatan di Indonesia). Kita sudah rekomendasikan ke Kemendes untuk menyelesaikan itu. Dia bilang mau bikin koperasi," ucap Pahala.
Apabila tidak segera diselesaikan, KPK pun akan melaporkan hal tersebut ke Presiden Jokowi. Rekomendasi itu telah diberi tenggat waktu hingga bulan Desember.
"Saya deadline sampai Desember. Kalau tidak diselesaikan akan saya lapor ke presiden. Jangan-jangan sudah tidak ada tuh duit," ucap Pahala.
"Selain rekomendasi, apa yang akan dilakukan KPK?" tanya awak media.
"Ya kalau ada pidananya ya ke penindakan," tukas Pahala. (detik.com)
"Ya kalau ada pidananya ya ke penindakan," tukas Pahala. (detik.com)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon