Dana desa yang diharapkan mendorong kemajuan desa belum sepenuhnya berjalan. Sebab, sejumlah permasalahan ditemui perangkat desa dalam mengurus dana desa.
Kepala Desa Banyusoco, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, Sutiyono, mengaku, kalau jajaran pemerintahan desa masih menjadi korban regulasi. Ia merasakan, jalannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa hingga aturan turunannya tidak sinkron.
Bahkan, aturan dari tingkat kabupaten turun terlambat. "Saya sempat komunikasi juga dengan pak Menteri Desa, Marwan Ja'far. Katanya pencairan dana dengan cukup membawa bahan dua lembar. Tapi saat mencairkan di kabupaten beda, tetap harus perencanaan dan syarat detail lainnya," kata Sutiyono, Kamis (24/3/2016).
Tak hanya masalah aturan, pendampingan yang pemerintah desa dapatkan juga kurang maksimal. Situyono mengaku hanya memperoleh sekali pendampingan sejak program dana desa berjalan. Bahkan, ia baru sekali bertemu dengan pendamping.
Baca juga:
"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping tidak berjalan sesuai harapan. Pendamping juga seperti tak tak paham wilayah dan potensi desa," jelasnya.
"Melakukan komunikasi saja tidak pernah. Artinya pendamping tidak berjalan sesuai harapan. Pendamping juga seperti tak tak paham wilayah dan potensi desa," jelasnya.
Meski dengan kerumitan birokrasi dan pendampingan yang tak maksimal, Desa Banyusoco tetap bisa memproses penurunan dana desa 2015 sebesar Rp360 juta dengan kemampuan masing-masing perangkat. Termasuk dalam menerjemahkan penggunaan dana tersebut.
Ia berharap, pendampingan dana desa pada 2016 ini bisa dilakukan dengan organik atau dari penurunan hingga pemanfaatan dana.
"Permasalahan saya kira juga dirasakan desa-desa lain di DIY. Yang kami harapkan pendamping dari lokal yang berstandar nasional. Silakan (pendamping) menginduk di kecamatan atau kabupaten," ungkapnya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan, dan Keluarga Berencana, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, Rahmadian Wijayanto mengetahui keluhan-keluhan tersebut. Menurutnya, ada sejumlah para pendamping yang memang belum memahami dan ragu untuk turun langsung.
Baca lagi:
Setidaknya, ada 44 pendamping untuk 144 desa di Kebupaten Gunungkidul. "Kontrak para pendamping akan berakhir pada 31 Maret, kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak," ucapnya.[Sumber: metrotvnews]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon