GampongRT - Hari ini sekitar 200 orang melakukan demonstrasi di depan Istana Presiden. Mereka protes soal proses rekrutmen petugas pendamping desa yang dianggap tidak transparan.
Mereka menduga ada politisasi dalam proses rekrutmen yang dijalankan. Pihak Kemendes sudah mendengar hal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika.
"(Terkait demo) hari ini, kami sepenuhnya ingin melakukan proses rekrutmen secara terbuka untuk memenuhi kebutuhan pendampingan," ucap Erani ketika ditemui di kantornya di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Erani melanjutkan, proses rekrutmen pendamping desa secara terbuka tersebut sudah diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa dan Permendes No 3/2015.
Dana desa yang diamanatkan dalam UU Desa tersebut sudah mengalir dari pemerintah pusat ke desa sejak medio 2015. Persoalan muncul karena di desa belum ada pendamping desa.
Maka sebagai solusi, ucap Erani, dihidupkan kembali fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dahulu bekerja saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Maka pada 1 Juli 2015, kami menghidupkan kembali eks-PNPM untuk menjadi pendamping desa, sifatnya sementara. Alasannya karena Kemenkeu sudah mengalirkan dana desa dan belum selesainya proses rekrutmen pendamping desa," ujar Erani.
Erani berasumsi bahwa proses rekrutmen akan selesai pada Oktober 2015. Pada proses rekrutmen ini, proses seleksi dilakukan dengan terbuka. Proses rekrutmen ini dilakukan oleh provinsi masing-masing, namun hasilnya didapatkan berbeda-beda. Ada daerah yang cepat, ada juga yang lambat dalam melaksanakan proses rekrutmen.
"Maka diperpanjang hingga Desember. Sampai Desember pun, provinsi yang sudah menyelesaikan proses seleksi baru dua per tiga atau baru sebanyak 65 persen. Dengan dasar itulah kemudian, kita perpanjang lagi, eks-PNPM tadi itu sampai Maret 2016," papar Erani.
Untuk selanjutnya, proses rekrutmen pendamping desa akan dilakukan hingga April. Semua kalangan, diperbolehkan mengikuti proses seleksi tersebut.
Kami akan melakukan rekrutmen April hingga selesai pelatihan di bulan Mei. Itu kita terbuka semuanya, termasuk eks-PNPM diperbolehkan, karena dilakukan secara terbuka," tutur Erani.
Erani juga sempat merespons isu soal keharusan adanya rekomendasi dari PKB untuk menjadi pendamping desa. Ia menjelaskan bahwa hak pelaksanaan rekrutmen ada di satuan kerja provinsi.
Kemudian, satker provinsi wajib memasang pengumuman lewat koran lokal dan website minimal selama seminggu. Pada pengumuman tersebut juga dicantumkan persyaratan pendidikan dan pengalaman.
"Kalo kemudian PKB bisa mengatur hal itu, silakan dicek. Berapa banyak kader PKB yang jadi gubernur. Dan misalnya benar parpol bisa mengintervensi proses seleksi, bisa dihitung, siapa yang akan meraup keuntungan? Tentu partai-partai yang dominan di daerah, yang kadernya menjadi gubernur," tutur dia.
Pada demo tadi, sempat muncul aspirasi yang mempertanyakan adanya pendamping desa yang terpilih meskipun umurnya sudah lewat batas yang ditentukan. Selain itu juga ada yang tidak ikut proses tertulis tapi ikut wawancara.
"Terhadap hal itu kita sampaikan pada ombudsman. Siapapun yang bersalah, entah di tingkat pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten, akan kita minta diberikan sanksi," ungkap Erani.
Erani juga mengatakan akan membuat kode etik dengan para pendamping desa yang terpilih. Bagi mereka yang ikut dengan parpol, mendukung kegiatan parpol atau punya afiliasi politik, dirinya tidak segan untuk memutus hubungan kerja.[sumber: detik.com]
Mereka menduga ada politisasi dalam proses rekrutmen yang dijalankan. Pihak Kemendes sudah mendengar hal tersebut. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Pedesaan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Erani Yustika.
"(Terkait demo) hari ini, kami sepenuhnya ingin melakukan proses rekrutmen secara terbuka untuk memenuhi kebutuhan pendampingan," ucap Erani ketika ditemui di kantornya di Jalan Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2016).
Erani melanjutkan, proses rekrutmen pendamping desa secara terbuka tersebut sudah diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa dan Permendes No 3/2015.
Dana desa yang diamanatkan dalam UU Desa tersebut sudah mengalir dari pemerintah pusat ke desa sejak medio 2015. Persoalan muncul karena di desa belum ada pendamping desa.
Maka sebagai solusi, ucap Erani, dihidupkan kembali fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang dahulu bekerja saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Maka pada 1 Juli 2015, kami menghidupkan kembali eks-PNPM untuk menjadi pendamping desa, sifatnya sementara. Alasannya karena Kemenkeu sudah mengalirkan dana desa dan belum selesainya proses rekrutmen pendamping desa," ujar Erani.
Erani berasumsi bahwa proses rekrutmen akan selesai pada Oktober 2015. Pada proses rekrutmen ini, proses seleksi dilakukan dengan terbuka. Proses rekrutmen ini dilakukan oleh provinsi masing-masing, namun hasilnya didapatkan berbeda-beda. Ada daerah yang cepat, ada juga yang lambat dalam melaksanakan proses rekrutmen.
Baca juga:
Untuk selanjutnya, proses rekrutmen pendamping desa akan dilakukan hingga April. Semua kalangan, diperbolehkan mengikuti proses seleksi tersebut.
Kami akan melakukan rekrutmen April hingga selesai pelatihan di bulan Mei. Itu kita terbuka semuanya, termasuk eks-PNPM diperbolehkan, karena dilakukan secara terbuka," tutur Erani.
Erani juga sempat merespons isu soal keharusan adanya rekomendasi dari PKB untuk menjadi pendamping desa. Ia menjelaskan bahwa hak pelaksanaan rekrutmen ada di satuan kerja provinsi.
Kemudian, satker provinsi wajib memasang pengumuman lewat koran lokal dan website minimal selama seminggu. Pada pengumuman tersebut juga dicantumkan persyaratan pendidikan dan pengalaman.
"Kalo kemudian PKB bisa mengatur hal itu, silakan dicek. Berapa banyak kader PKB yang jadi gubernur. Dan misalnya benar parpol bisa mengintervensi proses seleksi, bisa dihitung, siapa yang akan meraup keuntungan? Tentu partai-partai yang dominan di daerah, yang kadernya menjadi gubernur," tutur dia.
Pada demo tadi, sempat muncul aspirasi yang mempertanyakan adanya pendamping desa yang terpilih meskipun umurnya sudah lewat batas yang ditentukan. Selain itu juga ada yang tidak ikut proses tertulis tapi ikut wawancara.
"Terhadap hal itu kita sampaikan pada ombudsman. Siapapun yang bersalah, entah di tingkat pemerintah pusat, provinsi atau kabupaten, akan kita minta diberikan sanksi," ungkap Erani.
Erani juga mengatakan akan membuat kode etik dengan para pendamping desa yang terpilih. Bagi mereka yang ikut dengan parpol, mendukung kegiatan parpol atau punya afiliasi politik, dirinya tidak segan untuk memutus hubungan kerja.[sumber: detik.com]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon