GampongRT - Paska pergantian Menteri Desa partama di Indonesia, Marwan Jafar digantikan dengan Eko Putro Sanjoyo. Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) menyerukan agar pelaksanaan Dana Desa menjadi lebih baik dengan mengedapankan program-program pro Rakyat dan bebas dari kepentingan politik dan golongan.
BNPD juga menyatakan tetap komitmen akan mengawal, memberikan masukan dan kritik membangun atas kebijakan kemendesa yang tidak sesuai dengan amanat UU Desa.
Ilustrasi/BNPD |
BNPD juga minta di aktifkan kembali pendamping eks PNPM Mandiri Perdesaan agar desa mendapatkan pendamping yang memiliki kompetensi, kapabilitias dan pengalaman yang memadai sehingga dapat mengawal sesuai dengan amanat UU Desa.
Baca juga:
Berikut isi pers rilis yang dikutip di halaman FB, kemaren.
1. Usaha BNPD mendesak pemerintahan agar segera melakukan evaluasi kinerja Menteri Desa mendapat respon positif dari Jokowi - JK dengan mencopot Marwan Jafar sebagai Menteri Desa PDTT dan digantikan oleh Eko Putro Sanjoyo.
2. Meskipun berlatarbelakang politik yang sama, BNPD tetap berharap kepada Menteri Desa yang baru untuk dapat bekerja secara profesional, mengedepankan program-program pro-Rakyat, dan bebas dari kepentingan politik dan golongan.
3. Mengingat dan memperhatikan secara serius permasalahan Pendamping Desa, tidak tepat sasarannya penggunaan Dana Desa, dan buruknya koordinasi antar instansi dan lembaga di bawah naungan Kemendes, untuk itu BNPD mendorong kepada Menteri Desa, Eko Putro Sanjoyo segera melakukan pembenahan internal manajemen Kemendes dengan melakukan restrukturisasi dan evaluasi secara komprehensif.
4. BNPD tetap berkomitmen akan mengawal, memberi masukan dan kritik membangun atas kebijakan Kemendesa yang tidak sesuai dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bila dalam perjalanannya, kebijakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo masih sama dengan kebijakan Mnteri yang lama yaitu mementingkan golongan, politisasi dan tidak profesional maka BNPD akan melakukan kritikan dan masukan secara terbuka.
5. Tinjau ulang hasil seleksi Pendamping Desa, aktifkan kembali pendamping eks PNPM Mandiri Perdesaan agar desa mendapatkan pendamping yang memiliki kompetensi, kapabilitias dan pengalaman yang memadai sehingga dapat mengawal sesuai dengan amanat UU Desa.[]
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon