16 Agustus 2016

Membangun Negara Berawal Dari Desa

Berbicara mengenai kemajuan suatu negara tidak akan luput dari pembahasan pembangunan nasional, hal ini erat kaitannya dengan pembangunan yang terjadi di setiap daerah dalam lingkup suatu negara.


Pembangunan nasional dapat dikatakan berhasil apabila desa yang merupakan lingkup terkecil dari suatu negara telah diperhatikan dengan baik dari sisi kemajuan dan kemandiriannya di berbagai bidang.

Pembangunan nasional yang ditujukan terhadap pembangunan desa tentunya akan bergantung pada pendanaan yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sementara itu, dalam postur draf RAPBN 2016, total pendapatan negara ditargetkan Rp1.848 triliun. Terdiri dari pendapatan dari sektor perpajakan Rp1.565,8 triliun, pendapatan dari non perpajakan Rp280,3 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp2 triliun.

Sementara belanja negara mencapai Rp 2.121,3 triliun. Terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.3391,1 triliun dan transfer dana desa sebesar Rp 782,2 triliun. Besarnya perhatian pemerintah pusat terhadap perkembangan desa dapat dilihat dari besarnya anggaran yang disediakan pemerintah melalui transfer daerah serta dana desa yang berjumlah Rp 782,2 triliun.

Pembiayaan tersebut tidak luput dari rencana pemerintah untuk memanfaatkan fasilitas hutang luar negeri untuk pembiayaan kegiatan produktif di setiap daerah guna mendorong pembangunan nasional.

Melihat adanya perhatian lebih yang diberikan pemerintah kepada pembangunan desa, di sini diperlukan peran masyarakat pedesaan untuk memberikan pemikiran mengenai arah kebijakan yang akan dilakukan dalam desa tersebut, mengingat masyarakat pedesaan di suatu desa merupakan pihak yang mengetahui secara spesifik mengenai identitas desa.

Selain itu, orientasi pembangunan yang bersifat bottom up tidak hanya dilakukan oleh warga masyarakat melainkan juga peran pemerintah dalam merencanakan kebijakan yang terkait dengan pembangunan daerah (development by government) yang mengakomodir kepentingan-kepentingan masyarakat dengan manambung berbagai aspirasi tersebut menjadi bahan masukan bagi arah kebijakan.

Sementara itu, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar mengatakan jumlah desa yang ada dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Jika dilihat dari administratif kabupaten/kota, data terkini pemerintah menyebutkan terdapat 122 kabupaten/kota yang memiliki daerah tertinggal.

Padahal, menurut Marwan, dari hasil pertemuannya dengan berbagai kepala daerah dan aparatur desa, jumlah kabupaten/kota yang memiliki desa tertinggal mencapai 200 – 300 kabupaten/kota.

Adapun jumlah desa tertinggal, menurut Kementerian DPDTT, sebanyak 39.091 desa dari 74.093 jumlah desa di Indonesia atau 52,79 persen. Marwan mengklaim dirinya sudah menetapkan program untuk percepatan pembangunan bagi kabupaten/kota dan desa tertinggal.

Marwan juga mengaku optimistis jumlah desa tertinggal akan berkurang lebih dari target yang ditetapkan di RPJMN 2015-2019, atau lebih dari 5.000 desa. Dalam rangka mengurangi jumlah desa tertinggal yang ada, pemerintah memfokuskan perhatian pada upaya untuk mengurangi aspek-aspek ketertinggalan melalui pelaksanaan enam fokus utama penignkatan pembangunan dan kemandirian masyarakat desa melalui enam kriteria, antara lain aspek ekonomi, yang ditinjau dari indikator kemiskinan dan pengeluaran per kapita, dan aspek sumber daya manusia, yang ditinjau dari angka harapan hidup.

Kemudian aspek ketersediaan infrastruktur untuk pendidikan dan kesehatan, 
aspek kemampuan fiskal desa, aspek aksesbilitas desa ke perkotaan, dan aspek geografis dari kerentanan bencana.

Atas pentingnya posisi desa dalam sebuah negara dan daerah sebagai penentu kemajuan suatu negara, maka sudah semestinya pemerintah memiliki kepentingan besar untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat desa di berbagai bidang pembangunan.

Perhatian tersebut dapat difokuskan kepada pembangunan pada penumbuhkembangan desa sesuai dengan arah dan kebijakan pembangunan yang tepat dan benar. Mengingat tidak ada sebuah negara dapat dikatakan sejahtera, apabila masyarakat desanya tidak sejahtera.

Selain itu, melihat begitu besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan desa-desa di Indonesia, maka sudah sepatutnya masyarakat Indonesia mendukung berbagai kebijakan pemerintah dengan tetap mengawasi transparasi pembiayaan yang digunakan untuk membangun kesejahteraan desa demi kemajuan bangsa. 

Sumber: kininews.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon