09 September 2016

Siapa Sejatinya yang Menjadi Pengelola Desa?

Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah memberi peluang yang besar bagi Pemerintah Desa dalam mengelola Sumber Daya yang ada di Desa.

Hal ini untuk memudahkan aspirasi masyarakat Desa terealisasi. Juga dalam memperkecil kesenjangan sosial antar warga Desa. Dengan harapan, mengurangi orang yang meninggalkan Desa pergi ke kota untuk mencari nafkah. 

Desa harus menjadi sumber kehidupan dan penghidupan bagi seluruh masyarakat Desa. Oleh karena itu, atas kewenangan yang diberikan Desa harus mampu mengurus dan mengatur diri agar menjadi Desa yang kuat dan mandiri. 
Ilustrasi/IST
Lahirnya UU Desa telah mengubah pandangan, Desa bukan lagi sebagai objek pembangunan tetapi sebagai subjek pembangunan, ujung tombak pemerintah, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. 

Sebagai ujung tombak, Aparatur Desa dituntut untuk mengetahui tata kelola Pemerintah Desa yang sesuai dengan UUD 1945 dan Pancasila. Walaupun tantangan yang dihadapi tidak sedikit dan tidak mudah, tetapi Aparatur Desa wajib mengetahui tentang:

  • Kedudukan Desa
  • Pembentukan Desa
  • Keuangan Desa
  • Pemilihan Kepala Desa
  • Produk Hukum 
  • Pembentukan dan Pengelolaan BUMDES
  • Lembaga Kemasyarakat, Pembinaan dan Pengawasan
  • Dan lain-lain.

Siapa sejatinya yang menjadi Pengelola Desa? 

1. Seelf Governing Community  (Tata Kelola Milik Masyarakat)

Lembaga ini diharapan mampu merumuskan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa dalam bentuk kerangkan kerja dan prioritas pembangunan yang jelas secara partisipasif.

2. Local Self Government (Pemerintah Lokal)

Merumuskan kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten atau Kota sesuai peraturan perundang-undangan.

Seelf Governing Community dan Local Self Government kemudian bergabung dalam merumuskan tata laksana pemerintahan di Desa. Contoh konkrit seperti Penysunan RPJMDes, RKPDes, APBDes, dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Wujud konkrit kesejahtraan masyarakat dan keberasilan Desa di banyak bidang bisa terjadi jika tata kelola Pemerintah Desa memiliki revolusi mental dalam bentuk: 

  • Intergritas, 
  • Kerja Keras,
  • Gotong Royong, 
  • Cepat Pikir dan Respon, 
  • Pelayanan dan Etika.
Semoga berguna, diolah dari Video Sosialisasi Kemendagri

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon