Ayo Bangun Desa - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia merupakan suatu kementerian yang dibentuk oleh Pemerintahan Jokowi-JK.
Pembentukan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimandatkan untuk mengawal Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan perwujudan Nawacita ke-3 yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah tertinggal dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan".
Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017
Pada tahun 2017 nanti. "Sepertinya bakal ada lagi Rekrutmen Pendamping Desa". Rencana ini dapat dilihat dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017. [Lihat Gambar diatas]
Tahapan Rekrutmen Pendamping Profesional Tahun 2016
Seperti diketahui, tahapan rekrutmen Pendamping Desa Profesional tahun 2016 meliputi: Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Evaluasi Kualifikasi, Psikotes dan Pengumuman Hasil.
Pembentukan Kementerian Desa PDTT dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dimandatkan untuk mengawal Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan perwujudan Nawacita ke-3 yaitu "Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah tertinggal dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan".
Rekrutmen Pendamping Desa Tahun 2017
Pada tahun 2017 nanti. "Sepertinya bakal ada lagi Rekrutmen Pendamping Desa". Rencana ini dapat dilihat dalam kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada tahun 2017. [Lihat Gambar diatas]
Tahapan Rekrutmen Pendamping Profesional Tahun 2016
Seperti diketahui, tahapan rekrutmen Pendamping Desa Profesional tahun 2016 meliputi: Seleksi Administrasi, Ujian Tertulis, Evaluasi Kualifikasi, Psikotes dan Pengumuman Hasil.
- Seleksi administrasi : Pengumuman dan pendaftaran secara online dan di media cetak nasional.
- Ujian tertulis : Dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi di seluruh Provinsi
- Evaluasi Kualifikasi : Verifikasi berkas meliputi pendidikan dan pengalaman yang relevan.
- Psikotes : dilaksanakan oleh Tim Seleksi dari Perguruan Tinggi dan Tim Seleksi Kementerian Desa, PDTT dan Transmigrasi.
- Pengumuman Hasil: Diumumkan secara online dan media cetak.
Baca juga: Persebaran Pendamping Desa Tahun 2017
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon