14 November 2016

Cara Daftar BUMDes pada Kementerian Desa

Tags

Badan Usaha Milik Desa - UU Desa telah mempertegas kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai institusi sosial dan komersial yang dikelola oleh Desa, bisa juga dengan melakukan kerja sama antar-Desa. 

Oleh karena itu, anggaran APBDes bisa dialokasikan untuk modal awal BUMDes. Ikhtiar untuk BUM Desa yang Berdaya. 

Sepertinya, Kementerian Desa, PDTT serius mendorong lahirnya BUMDes BUMDes baru. Menurut data, jumlah Badan Usaha Milik Desa menanjak tajam dari 1.022 unit pada Tahun 2015 lalu, menjadi 12.848 unit pada tahun 2016.

"Melampaui target 5.000 BUM Desa yang ditargetkan oleh Kemenenterian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) sampai 2019".

Alur pendaftaran BUMDes secara online pada situs Kementerian Desa, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini :

1. Buka website kemendesa.go.i.d
2. Silahkan cari Aplikasi Publik, klik BUMDes (letaknya dibawah Desa TV). 
3. Pada laman bumdes.kemendesa.go.id klik menu Hubungi Kami.
4. Dibawah tulisan Kontak Kami pilih Daftarkan BUMDes.
5. Silahkan isi data BUMDes secara lengkap. 
6. Jangan buru-buru dalam mengisi data, pastikan tidak ada yang salah ketik.
7. Jika semua kolom sudah diisi, Klik Tambah Data.
8. Pendaftaran selesai.

Jika ada hal-hal yang perlu ditanyakan, silahakn hubungi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, melalui layanan berikut ini :

Alamat : Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, Indonesia
Telepon : 021 - 7994969
No. HP : 081283519998
E-Mail : bangsis.pusdatin@kemendesa.go.id


Diolah dari sumber kemendesa.go.id

Artikel Berdesa Lainnya

1 comments so far

assalamualaikum wr. wb, salam silaturahmi dari pandeglang banten,

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon