Dalam rangka memperkuat pembangunan dan peningkatan perekonomian di Desa. Jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah, ditetapkan oleh pemerintah dalam RAPBN 2017.
Bagaimanapun juga Dana Desa yang diberikan kepada Desa itu sangat dibutuhkan oleh Desa. Baik untuk membangun infrastruktunya, perekonomian, capacity building, BUM Desa, sarana prasarana desa, dan lain-lain.
"Prioritas penggunaan Dana Desa 2017 akan ditetapkan melalui Permendes dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing".
Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota, silahkan di unduh atau donwload disini. Berikut jumlah Total Dana Desa Per Provinsi :
Bagaimanapun juga Dana Desa yang diberikan kepada Desa itu sangat dibutuhkan oleh Desa. Baik untuk membangun infrastruktunya, perekonomian, capacity building, BUM Desa, sarana prasarana desa, dan lain-lain.
"Prioritas penggunaan Dana Desa 2017 akan ditetapkan melalui Permendes dan Peraturan Bupati/Walikota masing-masing".
Rincian Dana Desa 2017 menurut Kabupaten/Kota, silahkan di unduh atau donwload disini. Berikut jumlah Total Dana Desa Per Provinsi :
- Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000
- Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000
- Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000
- Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000
- Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000
- Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000
- Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000
- Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000
- Provinsi Jawa Barat = Rp.4.547.513.838.000
- Provinsi Jawa Tengah = Rp.6.384.442.058.000
- Provinsi DI Yogyakarta = Rp.368.567.559.000
- Provinsi Jawa Timur = Rp.6.339.556.181.000
- Provinsi Kalimantan Barat = Rp.1.616.725.259.000
- Provinsi Kalimantan Tengah = Rp.1.148.904.929.000
- Provinsi Kalimantan Selatan = Rp.1.430.375.412.000
- Provinsi Kalimantan Timur = Rp.692.420.247.000
- Provinsi Sulawesi Utara = Rp.1.161.358.872.000
- Provinsi Sulawesi Tengah = Rp.1.433.826.019.000
- Provinsi Sulawesi Selatan = Rp.1.820.518.240.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp.1.482.032.772.000
- Provinsi Bali = Rp.537.258.505.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp.865.014.066.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp.2.360.353.320.000
- Provinsi Maluku = Rp. 961.602.798.000
- Provinsi Papua = Rp.4.300.947.518.000
- Provinsi Maluku Utara = Rp.832.406.416.000
- Provinsi Banten = Rp.1.009.506.961.000
- Provinsi Bangka Belitung = Rp.261.661.579.000
- Provinsi Gorontalo = Rp.513.958.123.000
- Provinsi Kepulauan Riau = Rp.228.182.536.000
- Provinsi Papua Barat = Rp.1.364.412.395.000
- Provinsi Sulawesi Barat = Rp.461.094.687.000
- Provinsi Kalimantan Utara = Rp.369.938.349.000
Diolah dari sumber djpk.depkeu.go.id.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon