Ayo Bangun Desa - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menetapkan Kun Hidayat (KH) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang.
Foto: Infonawacita |
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan penyidik telah mempunyai cukup bukti untuk menetapkan Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedungdung sebagai tersangka.
“Dalam kasus ini Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sejumlah saksi yang tidak ditahan masih dalam pemeriksaan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans di Mapolda Jatim, Jumat (9/12).
Sebelumnya, KH ditangkap penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jatim dalam operasi tangkap tangan (OTT) di halaman Bank Jatim Cabang Sampang, Jalan Wahid Hasyim Sampang, Kamis (8/12) kemarin.
Dalam OTT ini, kata Frans, penyidik mengamankan KH bersama barang bukti uang yang ditemukan di dalam mobil tersangka senilai Rp 419 juta dan di rumah tersangka senilai Rp 641 juta.
Dari pengembangan kasus, kata Frans, juga diamankan uang tunai dari Evi Herawati, Staf Seksi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Kedundung senilai Rp 270 juta, dan dari Suhartatik, Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kedundung senilai Rp 21,92 juta.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai dari istri Kades Banjar, Roudhotul Jannah senilai Rp 100 juta dan dari Musrifah, istri Kades Batoporo Barat senilai Rp 41,553 juta.
“Modus operandinya, KH melakukan pemotongan setiap pencairan ADD maupun DD bersumber dari APBN. Berbagai alasan diajukan KH untuk memotong dana tersebut seperti alasan untuk pajak, materai, prasasti foto dan sebagainya,” kata Frans.
(Baca: Menyumbat Korupsi Dana Desa.)
Dari hasil pemeriksaan sementara, KH diketahui telah melakukan pemotongan dana ADD sejak 5 Desember lalu yakni Desa Rabasan dari total dana ADD sebesar Rp 132.847.500 dipotong Rp 54.750.000; ADD Desa Kramat senilai Rp 118.638.500 dipotong Rp 65.000.000 dan ADD Desa Nyeloh senilai Rp 139.432.750 dipotong Rp 118.200.000.
“Walau hanya satu orang yang diamankan, namun sejumlah saksi berstatus wajib lapor dan rencananya akan dilakukan pemeriksaan. Dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru,” kata Frans. (Sumber: infonawacita)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon