01 Februari 2017

KPK Gandeng Kemendes Awasi Dana Desa

Ayo Bangun Desa - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengetahui titik rawan penyimpangan terkait dana desa. Penangkapan tim Saber Pungli di Jawa Timur belum lama terindikasi penyimpangan.
KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk mengawal penyalahgunaan Dana Desa.

"Titik rawannya kita tahu semua. Ada pihak-pihak tertentu dari tingkat kabupaten pada saat berikan dana desa tersebut minta potongan-potongan," ujar pimpinan KPK Basaria Panjaitan di kantornya, HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (1/2/2017) seperti dilansir dari Berita Satu.

Lantaran hal tersebut, KPK langsung kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sandjojo. Mereka berencana akan mengawal fenomena itu melalui para bupati setempat.


"Kami akan kumpulkan para bupati. Karena konsen pusat dana dari bupati dibagikan ke desa-desa supaya nggak terjadi pemotongan-pemotongan, dan mereka menerima jumlah yang seharusnya mereka terima," Basaria melanjutkan.

Basaria berjanji, dirinya akan mendampingi dan mengawal terkait dana desa. Setidaknya, dana desa tersebut bisa diterima dan digunakan dengan baik oleh yang berhak. 

"Kami harapkan semua pembangunan dari desa ini kalau bisa berjalan dengan baik maka ekonomi masyarakat bisa lebih cepat berkembang. Kami harapkan sesuai kebutuhan masyarakat dan bermanfaat bagi masyarakat itu sendiri," ujar Basaria.

Pada kesempatan yang sama, Mendes Eko Putro Sandjojo juga meminta agar dana desa dikawal bersama-sama. Eko mengatakan, dana desa yang terus ditingkatkan oleh presiden ini bisa terus diawasi oleh KPK dan juga masyarakat.

"Dana desa ini, dari 2015 yang besarnya Rp 20,8 triliun naik jadi Rp 46,9 triliun dan sekarang jadi naik lagi Rp 60 triliun, dan tahun depan akan dinaikan lagi jadi Rp 120 triliun, dana yang besar tersebut perlu kita kawal bersama-sama. Kita minta masyarakat bantu mengawal," kata Eko.

KPK Apresiasi Masyarakat yang Melapor 

Sementara itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, hingga Januari 2017 KPK telah menerima sebanyak 362 laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dana desa. 

Dari 362 pengaduan ada 87 laporan yang akan diusut dalam kasus penyimpangan itu. Selebihnya tidak bisa kami tindaklanjuti karena kurang cukup bahan keterangannya," ujar Febri melalui keterangan tertulis, seperti dilansir dari sindonews beberapa hari yang lalu.

Febri menjelaskan, 87 laporan itu nantinya akan diteliti dan dipelajari untuk memastikan tindakan apa yang akan ditempuh atau diambil oleh penyidik KPK. Namun, jika bahan keterangannya dinyatakan cukup, maka KPK bisa menaikkan statusnya menjadi penyelidikan.


"Ini masih perlu kami telaah lebih dalam lagi," katanya.

Melihat antusias laporan itu, Febri mengapresiasi masyarakat yang telah berani melaporkan atas adanya indikasi tindak pidana korupsi.

"Ini sebenarnya untuk mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas agar mengawasi dana desa di masing-masing lokasi mereka," tambahnya.[]

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon