12 Maret 2017

Dana Desa Segera Ditransfer

Ayo Bangun Desa - Sekitar setengah bulan lagi, dana desa tahap pertama tahun 2017 akan mulai digelontorkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Volumenya lebih besar daripada dua tahun lalu sehingga disiplin tata kelola perlu ditingkatkan dan layanan penyalurannya didekatkan ke daerah. 
Dana desa tahap pertama tahun 2017 akan mulai digelontorkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Volumenya lebih besar daripada dua tahun lalu sehingga disiplin tata kelola perlu ditingkatkan dan layanan penyalurannya didekatkan ke daerah.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo di Jakarta, Minggu (12/3), menyatakan, penyaluran dana desa 2017 dilakukan dalam dua tahap, yakni awal April dan Agustus. 

Komposisinya adalah 60 persen dan 40 persen dari pagu yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017 sebesar Rp 60 triliun untuk 74.954 desa. 

"Pagu tahun ini lebih besar daripada dua tahun lalu, yakni Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa," kata Boediarso. 

Realisasi dari Kementerian Keuangan melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke pemerintah kabupaten dan kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) per 31 Desember adalah 100 persen. Sementara pada 2016, pagu dana desa adalah Rp 46,9 triliun untuk 74.754 desa. Realisasi penyaluran dari RKUN ke RKUD per 31 Desember mencapai Rp 46,7 triliun atau 99,4 persen. 

Untuk tahap I, DJPK menyalurkan dana desa ke pemerintah daerah (pemda) paling lambat Juli. 

Pembatasan ini bertujuan untuk mendisiplinkan anggaran agar dapat dimanfaatkan secara lebih optimal dan efisien sehingga kualitas output menjadi lebih baik. Jika pemda tidak menyampaikan persyaratan penyaluran tahap I sampai dengan Juli, dana desa tidak dapat disalurkan ke RKUD sekaligus Rekening Kas Umum Desa (RKUDes). 

Untuk tahap II, DJPK hanya akan menyalurkan dana desa dari RKUN ke RKUD jika setidaknya tiga persyaratan terpenuhi. Pertama, realisasi penyaluran tahap I dari RKUD ke RKUDes telah mencapai 90 persen dari tahun sebelumnya 50 persen. 

Kedua, tingkat penyerapan dana desa oleh desa minimal mencapai 75 persen dari sebelumnya 50 persen. Ketiga, pemda dan desa wajib menyampaikan laporan output penggunaan dana desa. 

Berkutat pada penyaluran 
Secara terpisah Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kementerian Desa, Pembangunan Dearah Tertinggal, dan Transmigrasi) Ahmad Erani Yustika menyatakan, sebagian besar energi aparatur pemerintah mulai pusat hingga desa selama pelaksanaan dana desa 2015-2016 terserap untuk memikirkan persoalan seputar penyaluran dan tata kelola keuangan dana desa. 

Karena itu, selama periode itu, pemerintah sudah membangun regulasi dan sistem keuangan yang memungkinkan pengelolaan dana desa bisa berjalan dengan baik. 

"Tahun 2017 ini sebetulnya kita sudah sampai pada fase pemapanan dan peningkatan kualitas penggunaan dan penempatan dana desa". 

Memapankan berarti desa sudah bisa merencanakan dan memutuskan program-program yang mempunyai makna besar bagi kesejahteraan rakyat melalui musyawarah desa," kata Erani.(*)

Kompas.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon