Ayo Bangun Desa - Kepala Desa Runut, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Petrus Kanisius ditangkap anggota Polsek Waigete karena diduga melakukan penggelapan dana desa. Dia ditangkap, Kamis, 2 Maret 2017 sekitar pukul 17.00 WIB.
Penangkapan Kepala Desa tersebut, berdasarkan laporan polisi LP/01/1/2017 NTT Res Sikka/ Sek Waigete tanggal 03 Januari 2017. Laporan tersebut atas dugaan melakukan tindakan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
"Pada tanggal 3 Januari 2017 Kepala Desa tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa. Atas laporan tersebut polisi langsung mengamankan terlapor untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Sikka," kata Kasubag Humas Polres Sikka Iptu Iptu Margono, Jumat, 3 Maret 2017.
Dia menjelaskan, sesuai keterangan pelapor, kejadian pada Desember 2016, tersangka Petrus Kanisius, selaku Kepala Desa Runut, membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada Camat Waigete untuk kebutuhan desa. Setelah menerima RPD dari Petrus Kanisius, Camat Waigete memverifikasi RPD yang diusulkan tersebut.
Setelah diteliti kebenarannya, Camat Waigete mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa tersebut kepada Kepala Desa Runut. Setelah menerima rekomendasi dari Camat Waigete, tersangka selaku Kepala Desa bersama Bendahara Desa Runut menuju Kantor Pemerintahan Desa di Maumere untuk verifikasi lanjutan dan pembukaan blokir rekening oleh Kantor Pemdes agar dicairkan.
Dana Desa tersebut dicairkan melalui Bank NTT cabang Maumere dan Bank BRI. Slip penarikan dana tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendaharan Desa Runut.
Dana Desa yang dicairkan Kepala Desa bersama bendahara desa tersebut, di dalamnya termasuk dana tunjangan aparatur desa dan BPD Desa Runut. Setelah dana berhasil dicairkan oleh tersangka bersama bendahara desa, mereka tidak membayarkannya kepada aparatur dan BPD Desa Runut, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tunjangan aparat desa dan BPD Desa Runut yang digelapkan oleh tersangka dari Maret hingga Desember 2016 senilai Rp 123.100.000.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan dana tunjangan aparat desa dan BPD tahun 2016 sesuai laporan aparat desa dan BPD di Polsek Waigete pada 3 Januari 2017.
"Dalam penyidikan Petrus Kanisius mengakui perbuatannya dan resmi menjadi tersangka. Hari ini sprint penahanannya keluar untuk ditahan, guna menjalani proses lebih lanjut," kata Margono.
Tersangka Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya Meridian Dewanta Dado mengaku, uang tersebut sudah habis dipakai olehnya. Hal itu dilakukannya, karena camat dan seluruh perangkat desa dan BPD tidak bersedia menghadiri rapat koordinasi dan pembayaran uang tunjangan pada 6 Januari 2017.
Kanisiusmengaku dipaksa untuk mencairkan dana desa itu pada 17 November 2016. Karena dirinya masih buat laporan, pencairan uang tersebut molor hingga 28 Desember 2016.
Selanjutnya karena kurun waktu 28 Desember 2016 hingga 3 Januari 2017 libur, dia bersurat secara resmi agar pada 6 Januari uang itu dibagi sekaligus membahas rencana kerja tahun 2017.
"Saat ini saya siap masuk bui," kata Petrus Kanisius, Sabtu (4/3/2017).
Menurut Kanisius, secara keseluruhan dana tunjangan aparat desa dan BPD Desa Runut pada 2016 sebesar Rp 223 juta lebih. Terlambatnya pembayaran tunjangan, jelas Kanisius, karena masih membuat laporan dan masih diperiksa inspektorat pada akhir Desember 2016.
Hal itu membuat sejumlah aparat desa dan BPD Desa Runut melaporkan kepada Camat Waigete, dengan alasan Kanisius tidak mencairkan ADD Desa Runut 2016. Dari pengaduan itu, Camat Waigete selaku Pembina para Kepala Desa langsung mengarahkan aparat desa dan BPD untuk melaporkannya ke Polisi.
"Saya kecewa sekali dengan Camat Waigete. Sebesar apapun salah saya, tetapi kalau ada laporan, saya harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini malah suruh orang lapor polisi. Ini yang membuat saya habiskan uang itu dan siap dipenjara. Supaya semua pihak puas," kata Kanisius.
Kuasa hukum tersangka, Meridian Dewanta Dado mengatakan, siap mendampingi dan membela hak-hak hukum kliennya sesuai amanat KUHAP.
Selain itu, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tingkatan pemeriksaan kasus tersebut dan mendorong agar dalam penyidikan bisa membuka semua fakta secara jujur yang dialaminya terkait penggelapan dana desa ini.
"Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendorong klien kami agar terbuka dan jujur mengungkap semua fakta yang dialaminya sehingga hal itu bisa menjadi suatu pertimbangan hukum kedepannya," kata Meridian.(*)
Sumber: liputan6.com
Ilustrasi |
"Pada tanggal 3 Januari 2017 Kepala Desa tersebut dilaporkan atas dugaan penggelapan Dana Desa. Atas laporan tersebut polisi langsung mengamankan terlapor untuk menjalani pemeriksaan di Unit Tipikor Polres Sikka," kata Kasubag Humas Polres Sikka Iptu Iptu Margono, Jumat, 3 Maret 2017.
Dia menjelaskan, sesuai keterangan pelapor, kejadian pada Desember 2016, tersangka Petrus Kanisius, selaku Kepala Desa Runut, membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) kepada Camat Waigete untuk kebutuhan desa. Setelah menerima RPD dari Petrus Kanisius, Camat Waigete memverifikasi RPD yang diusulkan tersebut.
Setelah diteliti kebenarannya, Camat Waigete mengeluarkan rekomendasi pencairan dana desa tersebut kepada Kepala Desa Runut. Setelah menerima rekomendasi dari Camat Waigete, tersangka selaku Kepala Desa bersama Bendahara Desa Runut menuju Kantor Pemerintahan Desa di Maumere untuk verifikasi lanjutan dan pembukaan blokir rekening oleh Kantor Pemdes agar dicairkan.
Dana Desa tersebut dicairkan melalui Bank NTT cabang Maumere dan Bank BRI. Slip penarikan dana tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa dan Bendaharan Desa Runut.
Dana Desa yang dicairkan Kepala Desa bersama bendahara desa tersebut, di dalamnya termasuk dana tunjangan aparatur desa dan BPD Desa Runut. Setelah dana berhasil dicairkan oleh tersangka bersama bendahara desa, mereka tidak membayarkannya kepada aparatur dan BPD Desa Runut, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tunjangan aparat desa dan BPD Desa Runut yang digelapkan oleh tersangka dari Maret hingga Desember 2016 senilai Rp 123.100.000.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menggelapkan dana tunjangan aparat desa dan BPD tahun 2016 sesuai laporan aparat desa dan BPD di Polsek Waigete pada 3 Januari 2017.
"Dalam penyidikan Petrus Kanisius mengakui perbuatannya dan resmi menjadi tersangka. Hari ini sprint penahanannya keluar untuk ditahan, guna menjalani proses lebih lanjut," kata Margono.
Tersangka Petrus Kanisius didampingi kuasa hukumnya Meridian Dewanta Dado mengaku, uang tersebut sudah habis dipakai olehnya. Hal itu dilakukannya, karena camat dan seluruh perangkat desa dan BPD tidak bersedia menghadiri rapat koordinasi dan pembayaran uang tunjangan pada 6 Januari 2017.
Kanisiusmengaku dipaksa untuk mencairkan dana desa itu pada 17 November 2016. Karena dirinya masih buat laporan, pencairan uang tersebut molor hingga 28 Desember 2016.
Selanjutnya karena kurun waktu 28 Desember 2016 hingga 3 Januari 2017 libur, dia bersurat secara resmi agar pada 6 Januari uang itu dibagi sekaligus membahas rencana kerja tahun 2017.
"Saat ini saya siap masuk bui," kata Petrus Kanisius, Sabtu (4/3/2017).
Menurut Kanisius, secara keseluruhan dana tunjangan aparat desa dan BPD Desa Runut pada 2016 sebesar Rp 223 juta lebih. Terlambatnya pembayaran tunjangan, jelas Kanisius, karena masih membuat laporan dan masih diperiksa inspektorat pada akhir Desember 2016.
Hal itu membuat sejumlah aparat desa dan BPD Desa Runut melaporkan kepada Camat Waigete, dengan alasan Kanisius tidak mencairkan ADD Desa Runut 2016. Dari pengaduan itu, Camat Waigete selaku Pembina para Kepala Desa langsung mengarahkan aparat desa dan BPD untuk melaporkannya ke Polisi.
"Saya kecewa sekali dengan Camat Waigete. Sebesar apapun salah saya, tetapi kalau ada laporan, saya harus dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini malah suruh orang lapor polisi. Ini yang membuat saya habiskan uang itu dan siap dipenjara. Supaya semua pihak puas," kata Kanisius.
Kuasa hukum tersangka, Meridian Dewanta Dado mengatakan, siap mendampingi dan membela hak-hak hukum kliennya sesuai amanat KUHAP.
Selain itu, kliennya akan selalu kooperatif dalam semua tingkatan pemeriksaan kasus tersebut dan mendorong agar dalam penyidikan bisa membuka semua fakta secara jujur yang dialaminya terkait penggelapan dana desa ini.
"Sebagai kuasa hukum, kami akan terus mendorong klien kami agar terbuka dan jujur mengungkap semua fakta yang dialaminya sehingga hal itu bisa menjadi suatu pertimbangan hukum kedepannya," kata Meridian.(*)
Sumber: liputan6.com
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon