17 April 2017

Pengamat Pertahanan: Pengelolaan Dana Desa Tidak Bisa Diserahkan Ke Babinsa

Ayo Bangun Desa - Para Bintara Pembina Desa (Babinsa) tidak pernah dibekali kemampuan untuk mengelola keuangan. Oleh karena itu, pengelolaan dana desa, termasuk memberikan pendampingannya, tidak bisa diserahkan begitu saja kepada para Babinsa.
Foto: Ilustrasi/Ayo Bangun Desa 
"Jika Babinsa ditugaskan mengawasi penyaluran dana desa, maka harus ada terlebih dahulu penataran kepada para Babinsa tentang kemampuan dasar keuangan, akutansi, dan mekanisme pembiayaan," ujar pengamat pertahanan Susaningtyas NH Kertopati (Nuning) di Jakarta, Minggu (16/4).

Pernyataan Nuning itu menanggapi kerja sama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan TNI untuk meningkatkan pembangunan, pengembangan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, kawasan perdesaan, daerah tertinggal, daerah tertentu, dan kawasan transmigrasi.

Salah satu bentuk kerja sama adalah melibatkan Babinsa TNI yang tersebar di seluruh Indonesia untuk ikut mengawasi, membina, dan menyosialisasikan kebijakan dana desa ke desa-desa. 

Selain bantuan teknis, para Babinsa TNI juga dapat mengingatkan para kepala desa agar transparan dalam penggunaaan dana desa. Transparansi itu dibutuhkan untuk menghindari adanya fitnah kepada aparatur desa.

Nuning mengatakan, program Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) tidak termasuk Operasi Militer Selain Perang (OMSP), melainkan tugas TNI untuk melaksanakan pembinaan wilayah pertahanan, sebagaimana diamanatkan di dalam UU.

"Jika para Babinsa tidak memiliki kemampuan pengawasan yang memadai, dapat dikhawatirkan justru menambah panjang rantai birokrasi pemerintahan desa, yang pada akhirnya bermuara pada inefisiensi penganggaran pembangunan desa," katanya.

Dikatakan pula, jika batalion tempur diperintahkan menggarap lahan, maka fokus tentara untuk latihan dan meningkatkan ketrampilan tempur bisa menurun. Para Babinsa itu bukan tentara yang serba bisa. Mereka tidak dirancang untuk masuk ke dalam sistem pemerintahan desa.

"Jadi, perlu persiapan yang terstruktur dan sistematis. Yang patut dikhawatirkan justru SDM pemerintahan desa dalam mengelola dana Rp 1 miliar per tahun, karena belum ada konsep yang jelas. Kemampuan perangkat desa untuk menyusun program perencanaan belum ada. Ketidakmampuan melakukan pertanggungjawaban keuangan itu justru bisa berpotensi penyelewengan APBN," katanya.

Nuning mengatakan, Babinsa harus diberi petunjuk kerja (job description) yang jelas dengan aturan yang jelas tentang kewenangan mereka melakukan pengawasan keuangan. Fungsi pengawasan keuangan di organisasi TNI hanya dimiliki oleh inspektorat dan yang menjabat adalah level perwira.

"Jadi, justru harus diwaspadai ketika fungsi inspektorat untuk pengawasan keuangan itu, termasuk dana desa, diberikan kepada para bintara," tuturnya.

Dikatakan pula, untuk membantu agar lahan-lahan di desa menjadi produktif, maka Babinsa sebenarnya harus lebih berperan membuat para pemuda desa mau menjadi petani penggarap. Jadi, akan lebih tepat bila TNI mendorong para pemuda desa menjadi petani dan bukan justru tentara yang dijadikan petani.

"Data yang ada menunjukkan bahwa sebenarnya desa kurang unggul, bukan karena tidak ada lahan dalam program diversifikasi, intensifikasi, dan ekstensifikasi pangan. Data yang ada menunjukkan bahwa sebagian besar desa justru kurang petani," ujarnya.(*)

Beritasatu.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon