Ayo Bangun Desa - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mewajibkan desa untuk memasang baliho realisasi dana desa. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Lembaga Pemerintahan Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten Pandeglang di Pandeglang, Banten, Kamis (6/4).
"Untuk mencegah fitnah dan sebagai bentuk tanggungjawab moral, setiap desa wajib menempelkan minimal baliho, yang isinya penggunaan realisasi dana desa. Tahun ini sifatnya hanya himbauan. Tahun depan, jika tidak melakukan itu, bapak-bapak (Kepala Desa) mungkin bisa berurusan dengan penegak hukum," ujarnya di hadapan Kades dan Sekdes se-Kabupaten Pandeglang.
"Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama," ujarnya.
Baca: Rencana Pembangunan Desa, Bukan Rencana Sektoral.
Menteri Eko juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil mengentaskan separuh dari desa tertinggalnya. Dari 141 desa di pandeglang, 71 diantaranya telah berhasil terentaskan. Meski demikian, wilayah ini dinilainya masih memiliki banyak lahan tidur.
“Saya menginginkan Pandeglang dapat fokus pada lahan pertanian. Siapkan lahan seluas 100.000 hektar untuk produksi jagung. Nanti bisa diperkuat dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.(*)
Transparansi APBDes /Ayo Bangun Desa |
Baca: Menafsirkan Keterbukaan Informasi Desa
Menteri Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Karena jika dikelola oleh yayasan, akan memicu potensi dan beresiko digunakan untuk kepentingan individu.
"Karena kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset harus atas nama desa," terangnya.
Baca: APBDes Milik Masyarakat Desa
Menteri Eko juga mengingatkan, dana desa tidak boleh dikelola yayasan dan hanya boleh dikelola oleh desa melalui musyawarah desa. Karena jika dikelola oleh yayasan, akan memicu potensi dan beresiko digunakan untuk kepentingan individu.
"Karena kalau dikelola oleh individu, bisa berurusan dengan hukum. Bukan berarti yayasan tidak bisa dibantu. Bisa dibantu lewat BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). Karena kalau pembelian aset harus atas nama desa," terangnya.
Baca: APBDes Milik Masyarakat Desa
Di sisi lain, untuk memberikan sarana hiburan di desa, Menteri Eko juga menyarankan agar desa mendirikan bioskop desa. Menurutnya, hal tersebut juga memberikan peluang usaha kecil setempat.
"Proyektor Rp 25 juta sudah bisa beli. Sudah proyektor, DVD, dan sound system. Kalau malam kan kantor desa kosong. Malam masyarakat desa bisa nonton. Karena masyarakat nonton, nanti ibu-ibu bisa jualan, jadi banyak yang bisa dilakukan. Tapi filmnya disensor dulu sama majelis ulama," ujarnya.
Baca: Rencana Pembangunan Desa, Bukan Rencana Sektoral.
Menteri Eko juga mengungkapkan rasa bangganya terhadap Kabupaten Pandeglang yang telah berhasil mengentaskan separuh dari desa tertinggalnya. Dari 141 desa di pandeglang, 71 diantaranya telah berhasil terentaskan. Meski demikian, wilayah ini dinilainya masih memiliki banyak lahan tidur.
“Saya menginginkan Pandeglang dapat fokus pada lahan pertanian. Siapkan lahan seluas 100.000 hektar untuk produksi jagung. Nanti bisa diperkuat dengan Peraturan Bupati,” ujarnya.(*)
Kemendes PDTT
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon