Ayo Bangun Desa - Seluruh Gampong di Aceh Utara pada tahun 2017 diminta untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG).
Setiap gampong atau desa minimal harus membangun sebanyak 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan kemudian. Permintaan ini sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Aceh Utara, tanggal 2 Juni 2017.
Berikut petikan isi surat Bupati Aceh Utara dengan perihal tindaklanjut Perbup Nomor 38 Tahun 2017.
Dalam rangka pengentasan kemiskinan dalam kabupate Aceh Utara, perlu dilakukan berbagai langkah strategis dengan memanfaat berbagai sumber dana, termasuk dari sumber dana gampong.
Salah satu permasalahan yang dihadapi dalam kabupate Aceh Utara banyaknya masyarakat miskin (dhuafa) yang belum memiliki rumah tidak layak huni digampong-gampong dalam Aceh Utara.
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana telah ditetapkan pembangunan/perbaikan untuk fakir miskin/dhuafa sebagai bagian dari prioritas yang harus dilaksanakan dan di alokasikan dananya melalui anggaran desa/dana gampong anggaran tahun 2017.
Dalam surat dimaksud, Bupati Aceh Utara meminta kepada para keuchik dalam wilayah kerjanya untuk dapat memprioritaskan dan mengalokasikan anggaran pembangunan rumah masyarakat miskin/dhuafa dalam anggaran belanja pembangunan gampong (APBG) dan setiap gampong minimal sebanyak 2 unit rumah dengan standarisasi akan ditentukan kemudian.
Demikian isi petikan surat Bupati Aceh Utara yang ditujukan kepada pada camat dalam kabupaten Aceh Utara dengan Nomor: 41225/686.(*)
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon