Badan Usaha Milik Desa - Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) termasuk dalam empat prioritas Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun 2017. Adapun ke empat program prioritas tersebut yakni penerapkan Program Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades), Pembangunan Embung, Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Membangun Sarana Olahraga Desa.
Adapun susunan kepengurusan organisasi pengelolaan BUMDes terdiri dari; (a) Penasehat; (b) Pelaksana Operasional; dan (c) Pengawas. Penamaan susunan kepengurusan organisasi BUMDes dapat menggunakan penyebutan nama setempat yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Struktur Organisasi BUM Desa/Berdesa |
UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola asset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.
Sedangkan dalam Permendesa PDTT dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Pasal 7 menyatakan bahwa BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum. Keberadaan unit usaha yang berbadan hukum tersebut dapat berupa lembaga bisnis yang kepemilikan sahamnya berasal dari BUM Desa dan masyarakat.
Kepala Desa secara ex officio menjabat sebagai Penasihat BUMDes. Sebagai penasihat, kepala desa memiliki kewajiban dan kewenangan. Lalu, seperti apa seharusnya struktur BUM Desa itu? Berikut ulasannya seperti dilansir dari berdesa.com.
Struktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) adalah salah satu kunci keberhasilan BUMDesa sebagai sebuah lembaga. Konsep struktur yang memiliki kejelasan tugas dan wewenang sangat menentukan proses kerja lembaga ini. Tapi tentu saja juga sangat dipengaruhi kualifikasi person orang-orang yang duduk di sana. Seperti apakah sebaiknya bentuk struktur BUMDesa?
Setidaknya ada tiga posisi yang paling penting yakni Ketua atau direktur, sekretaris dan bendahara. Anda bisa menciptakan istilah lain untuk tiga posisi ini. Tetapi yang pasti fungsi ketua jelas sangat sentral karena menjadi nahkoda yang akan memimpin jalannya lembaga. Karena BUMDesa lekat dengan kepentingan usaha maka seorang ketua haruslah memiliki visi usaha yang kuat sekaligus mampu melakukan konsolidasi sosial alias memiliki kemampuan pendekatan pada masyarakat.
Sekretaris berfungsi bukan hanya mencatat hasil rapat saja melainkan harus pula mampu membuat rancangan bagaimana hasil rapat harus didelegasikan pada bagian-bagian yang berkaitan. Sekretaris juga menghubungkan seluruh catatan proses kinerja perusahaan menjadi sebuah konsepsi yang ‘nyambung’ satu sama lain. Jadi, sekretaris bukan hanya salahsatu peserta rapat yang hanya mencatat hasil rapat saja.
Fungsi bendahara sudah sangat umum, memiliki tanggungjawab mengenai keuangan lembaga. Tetapi berbeda dengan fungsi bendahara pada organisasi seperti kelompok arisan RT, bendahara BUMDesa haruslah memiliki kemampuan mengatur lalu-lintas uang yang masuk ke kas besar BUMDesa untuk kemudian didistribusikan ke berbagai kebutuhan keuangan mulai dari gaji, membayar pengeluaran rutin hingga menentukan besaran rupiah untuk biaya operasional usaha.
Fungsi bendahara sangat penting dalam BUMDesa karena berfungsi sebagai manajer keuangan yang akan mengatur berbagai alur pendapatan dari berbagai unit usaha yang dijalankan sekaligus menentukan modal kerja bagi usaha-usaha itu. Termasuk pula harus memiliki kemampuan membaca peluang ketika BUMDesa akan melakukan pengembangan usaha.
Catatan pentingnya adalah, para pengurus BUMDesa ini haruslah orang-orang yang memiliki dua kemampuan sekaligus yakni mampu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sesuai posisinya tadi sekaligus memiliki kemampuan komunikasi yang baik pada semua orang di desa mulai dari struktur pemerintahan, para pelaku usaha yang menjadi mitra BUMDesa hingga konsumen dari usaha-usaha yang dijelankan BUMDesa.
Banyak usaha BUMDesa runtuh pada bulan-bulan pertama usaha mereka meluncur karena yang duduk pada struktur ini sama sekali tidak paham bisnis atau usaha. Alih-alih berpikir usaha, malah sebagian besar dari mereka duduk di dalam struktur inti karena kedekatan mereka dengan Kepala Desa. Alhasil, usaha yang mulai dijalankan BUMDesa segera mati dalam hitungan bulan. Bagaimana bisa orang yang tidak paham dunia usaha menjadi penentu kebijakan lembaga yang fokus pada usaha?
Setelah tiga posisi struktur ini, kebutuhan struktur kemudian menyesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan. Misalnya, jika BUMDesa membuka usaha pada retail misalnya mendirikan minimarket misalnya, maka di bawah ketiga struktur tadi harus diciptakan posisi ‘Manajer Perdagangan dan Jasa’ misalnya. Si Manajer ini bakal bertanggungjawab menjalankan sekaligus mengembangkan usaha dagang dan jasa yang dikembangkan BUMDesa seperti minimarket dan berbagai usaha jasa sepert penyewaan tenda, mesin traktor dan sebagainya.
Manajer Simpan Pinjam bakal bertanggungjawab ada jalankan usaha simpan-pinjam dengan segala urusan yang berkait dengan simpan pinjam seperti menjalin hubungan dengan bank atau investor yang lain yang mejadi mitra dari lembaga usaha keuangan itu.
Para manajer bekerja pada wilayah operasional artinya merekalah yang bertanggungjawab terhadap alan dan tidaknya usaha yang dikembangkan BUMDesa. Kualifikasi manajer adalah orang yang memiliki kecakapan khusus di bidang yang menjadi tanggungjawabnya.
Seluruh sistem kerja lembaga ini harus berada dalam pengawasan menyeluruh yang dilakukan oleh tim pengawas yang biasanya terdiri dari tiga orang. Selain mengawasi jalannya sistem manajemen kerja BUMDesa, Tim Pengawas juga menjalankan fungsi mengawasi jalannya organisasi dari kacamata luar. Soalnya, biasanya orang yang berada di dalam struktur sebuah lembaga atau organisasi kesulita menilai kinerjanya sendiri.
Permodalan usaha juga masih menjadi kendala di banyak desa yang memiliki BUMDesa. Ada banyak kepala desa yang merasa harus hati-hati mengucurkan modal untuk BUMDesa sehingga mengucurkannya dalam bentuk kecil-kecil. Ini sangat beresiko karena logika modal usaha berbeda dengan ogika program pembangunan desa. Dalam dunia usaha masalah permodalan menjadi sangat krusial. Misalnya, ada banyak kepala desa desa yang mencairkan dana usaha secara ‘prethal-prethil’ sehingga justru menjadi masalah untuk dikembangkan.
Padahal dalam dunia usaha modal harus dikeluarkan sesuai dengan target yang telah dipatok tim manajemen. Misalnya, bagaimana bisa BUMDESA bisa mendirikan toko atau minimarket dengan baik kalau si kepala desa menurunkan dana hanya 15 juta tiap kali usaha mau memulai. Konsumen tidak bisa menunggu. Bagaimana bisa sebuah toko diserbu pembeli jika barang yang dijual hanya segelintir saja. Padahal dananya sudah ada kenapa harus di persulit untuk mengeluarkannya?
1 comments so far
Sip
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon