Badan Usaha Milik Desa, selayaknya badan usaha lainnya, setelah tahun buku anggaran berakhir. Pengurus Badan Usaha Milik Desa berkewajiban menyusun laporan tahunan usaha dan keuangan.
Badan Usaha Milik Desa diproyeksikan akan menjadi kekuatan ekonomi Indonesia masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, BUMDes berpotensi menjadi perusahaan kelas dunia.
Penyusunan laporan BUMDes sangatlah diperlukan agar masyarakat desa dapat mengetahui kinerjanya. Karena itu, semua pendapatan dan pengeluaran BUMDes harus dibukukan dengan baik, termasuk unit-unit usaha yang ada dibawahnya.
Secara umum, prinsip penyusunan laporan keuangan BUMDes tidak berbeda dengan pembukuan keuangan badan usaha lainnya. Minimal laporan keuangan sebuah usaha terdiri dari neraca, laporan laba/rugi dan laporan perubahan modal.
Tujuan Pembukuan Keuangan BUMDes Secara Umum adalah:
- Untuk mengetahui perkembangan perusahaan dari waktu ke waktu, baik perkembangan omset penjualan, laba/rugi maupun struktur permodalan;
- Untuk mengetahui kemungkinan kerugian sejak dini, sehingga gulung tikar bisa dihindari;
- Untuk mengetahui kondisi persediaan barang/jasa setiap saat, sehingga dapat digunakan untuk menyusun strategi manajemen persediaan. Pada unit usaha dagang yang disebut persediaan adalah barang dagangan. Pada unit usaha industri adalah persediaan bahan mentah, barang dalam proses maupun barang jadi. Sedangkan pada unit simpan pinjam yang disebut persediaan adalah persediaan uang; dan
- Untuk mengetahui sumber dan penggunaan dana BUMDes, sehingga bisa mengevaluasi kinerja keuangan BUMDes.
Fungsi Akuntansi BUMDes
Fungsi akuntansi BUM Desa adalah untuk menyajikan informasi keuangan kepada pihak internal dan eksternal sebagai dasar mengambil sebuah keputusan.
Pihak internal BUMDes dalam hal ini adalah komisaris, pengawas dan masyarakat Desa. Pihak eksternal adalah Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat yang melakukan penyertaan modal di BUMDes.
Memperkuat Pengelolaan BUMDes
Berikut upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pengurus BUMDes:
Pertama, memperkuat kapasitas SDM melalui berbagai pelatihan agar mampu mengelola sistem administrasi dan keuangan BUMDes. Sehingga mereka mampu mendokumentasikan setiap kejadian baik terkait keuangan maupun non keuangan dan mampu menyusun laporan neraca rugi laba dengan baik karena basis BUMDes adalah keuangan.
Kedua, pengurus BUMDes harus disiplin dalam melakukan pencatatan dan penyusunan laporan dalam bentuk laporan neraca dan keuangan. Pencatatan dan penyusunan dapat dilakukan baik secara manual maupun melalui komputerisasi.
Ketiga, minimal dalam setiap triwulan sekali pengurus BUMDes melaporkan perkembangan BUMDes dan kondisi keuangan kepada Komisaris (kades). Selain itu untuk menjamin akuntabilitas, pengurus jangan ragu-ragu memberikan kesempatan pada masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan untuk mengakses catatan keuangan.
Sebagai motor penggerak ekonomi desa. Kepercayaan dari masyarakat terhadap pengurus BUMDes menjadi penting, karena tanpa kepercayaan dari masyarakat desa sulit BUMDes berkembang dengan baik.
Oleh karenanya, pengurus BUMDes jangan ragu memberikan laporan kepada masyarakat Desa melalui musdes. Transparansi termasuk dalam dua kuncil keberasilan BUMDes. Semoga bermanfaat kiranya.(**)
1 comments so far
Lalu kalau di bagian kabupaten muna kecamatan kontukowuna ada yang di curigai menyala gunakan uang bumdes, melapornya kemana, krn ada ketua bumdes di desa lahorio kecamatan kontukowuna,
Pada saat masarakat mau pinjam uang bumdes jawaban ketua bumdes "uang sdh kosong, padahal blm ada yg pnjam uang bumdes tersebut.tdk lama sang ketua trsebut beli mobil avanza wrn putih, meski bekas mobil itu, tp sy lht dr kondisi mobil itu ms mncapai ratusan jt harganya.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon