GampongRT - Permasalahan pelayanan sosial masih menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini. Permasalahan pelayanan sosial menjadi salah satu indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan yang terjadi di Indonesia.
Menanggapi masalah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.
"Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Marwan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa. Telah di jabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. (Download kumpulan Regulasi Desa)
"Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.
Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.
"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.
Menanggapi masalah tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar menjelaskan bahwa dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dasar yang dibutuhkan masyarakat desa.
"Dengan paradigma baru, desa mempunyai wewenang untuk menggunakan dana desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa. Oleh karena itu, kita mengatur melalui Permen beberapa proses dan prosedur dalam penggunaan dana desa," ujar Menteri Desa, Marwan Jafar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/8).
Menteri Marwan menjelaskan dalam Peraturan Menteri Desa (Permendesa) nomor 5 tahun 2015 tentang Prioritas Pengelolaan Dana Desa. Telah di jabarkan empat item prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan Desa, dan semua tujuannya adalah untuk mencapai pembangunan Desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. (Download kumpulan Regulasi Desa)
"Empat hal itu adalah pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, dan pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan," ujarnya.
Dengan tersedianya kebutuhan layanan sosial dasar, Menteri Marwan berharap masyarakat desa tidak lagi kesulitan dalam mengakses pelayanan kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan sosial lainnya.
"Kebutuhan akan layanan sosial dasar ini juga menjadi prioritas dari Kementerian Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," tandasnya.
Sebagai informasi, Badan Pusat Statistic (BPS) merilis data angka kemiskinan di Indonesia per September 2014 mencapai 27,73 juta jiwa, atau sekitar 10,96 persen dari total penduduk nusantara. BPS menjadikan kebutuhan layanan sosial dasar sebagai Indikator utama dalam mendeteksi kemiskinan.
Sumber: kemendesa.go.id
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon