Calang, GampongRT - Para imum mukim di Aceh dinilai sudah tidak berfungsi sama sekali saat ini. Meski lembaga Mukim diakui oleh pemerintah, namun imum mukim tidak diberikan kewenangan apa-apa.
Sehingga fungsi lembaga tersebut diminta dapat dikembalikan lagi seperti semula, sehingga peran mukim dapat dilaksanakan seperti Aceh masa lalu. (Baca: Kepemimpinan Dalam Kerajaan Aceh)
"Mukin saat ini hanya sebuah nama saja, tanpa peran dan fungsi yang dipercayakan oleh pemerintah kepada lembaga ini. Semua kewenangan mukim yang ada sebelumnya, telah dirampas oleh pemerintah,"papar T. Safari, Ketua Mukim Aceh Jaya, pada acara diskusi multitakeholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh, Kamis, 20 Agustus di Aula BP2K Calang.
Ia mencontohkan, saat pemerintah menyalurkan dana gampong, pemerintah tidak berkoordinasi dalam bentuk apapun dengan lembaga mukim, padahal wilayah gampong berada di bawah mukim. Selain itu, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, seharusnya juga melalui rekomendasi mukim, karena mukim menguasai hak hutan adat dan ulayat. (Baca: Pendampingan Desa tak Lupakan Mukim)
Sementara, keujrun blang yang dulunya berada di bawah lembaga mukim, kini juga sudah beralih di bawah pembinaan Dinas Pertanian. Sehingga pemerintah dinilai sudah merusak sistem tata kelola mukim yang sudah ada sebelum pemerintah ini lahir.
"Jika memang mukim tidak diberikan peran atau kewenangan lagi, maka lebih baik lembaga mukim dibubarkan saja, sebab kedudukan mukim saat ini seperti macan ompong saja, "ujar T Safari.
Diskusi multistakholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh ini, dihadiri oleh para imum mukim, tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan pemerintah Aceh Jaya.
Sumber: Serambi Indonesia
Jumat 21 Agustus 2015
Sehingga fungsi lembaga tersebut diminta dapat dikembalikan lagi seperti semula, sehingga peran mukim dapat dilaksanakan seperti Aceh masa lalu. (Baca: Kepemimpinan Dalam Kerajaan Aceh)
"Mukin saat ini hanya sebuah nama saja, tanpa peran dan fungsi yang dipercayakan oleh pemerintah kepada lembaga ini. Semua kewenangan mukim yang ada sebelumnya, telah dirampas oleh pemerintah,"papar T. Safari, Ketua Mukim Aceh Jaya, pada acara diskusi multitakeholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh, Kamis, 20 Agustus di Aula BP2K Calang.
Ia mencontohkan, saat pemerintah menyalurkan dana gampong, pemerintah tidak berkoordinasi dalam bentuk apapun dengan lembaga mukim, padahal wilayah gampong berada di bawah mukim. Selain itu, pemberian Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaan, seharusnya juga melalui rekomendasi mukim, karena mukim menguasai hak hutan adat dan ulayat. (Baca: Pendampingan Desa tak Lupakan Mukim)
Ilustrasi: IST |
"Jika memang mukim tidak diberikan peran atau kewenangan lagi, maka lebih baik lembaga mukim dibubarkan saja, sebab kedudukan mukim saat ini seperti macan ompong saja, "ujar T Safari.
Diskusi multistakholder sektor kehutanan yang dilaksanakan oleh GeRAK Aceh ini, dihadiri oleh para imum mukim, tokoh masyarakat, LSM dan perwakilan pemerintah Aceh Jaya.
Sumber: Serambi Indonesia
Jumat 21 Agustus 2015
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon