21 Agustus 2015

Desa Akan Dikembalikan Menjadi Basis Nilai

GampongRT, Jakarta - Desa adalah struktur pemerintahan yang paling bawah dan dekat dengan masyarakat. Desa berada langsung bersama rakyat. Desa berperan penting dan sentral dalam memajukan masyarakat dan meletakan dasar-dasar kehidupan masyarakat.

Sayang, kehadiran desa selama ini kurang dirasakan masyarakat. Perangkat desa seperti kepala desa, sekretaris, kepala urusan (kaur), dan dusun sibuk dengan urusan administrasi dan kepemerintahan. Mereka lupa membangun desa sebagai basis nilai dalam masyarakat. Desa dibangun berdasarkan pendekatan hirarki dan legal formal semata, tidak dilihat dari sisi sosial, historis dan kultur masyarakat setempat. Akibatnya, masyarakat seperti tercerabut dari asal-usulnya. Mereka seperti terasing di kampung sendiri.

Melihat fakta-fakta itu, ke depan, desa akan dikembalikan menjadi basis nilai dalam masyarakat. Semua nilai-nilai luhur dalam masyarakat diangkat dan dijadikan pedoman pembangunan desa. Desa dengan keaslian budaya, ada-istiadat, suku, ras dan latar belakangnya diangkat, diakui, dan dikembangkan.

"Ini bagian dari penataan desa. Desa harus menjadi basis nilai, bukan struktur pemerintahan semata," kata Direktur Penataan dan Administrasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Aferi S Fudal, di Jakarta, Kamis (20/8).

Ia menjelaskan, pembangunan desa selama ini lebih berfokus dari sisi pemerintahan. Masalah administrasi, tata kelola dan penguatan kelembagaan menjadi prioritas. Persoalan-persoalan nilai-nilai, budaya, keaslian kurang diperhatikan. Bahkan cendrung diabaikan karena mengunakan pendekatan legal-formalistik.

Pembangunan desa dari sisi pemerintahan tetap diperlukan. Namun yang harus didorong lagi adalah pembangunan desa berdasarkan keasliannya.

"Ke depan, kehadirannya tidak mengeliminasi jati diri masyarakat setempat. Harus diparalelkan antara pendekatan pemerintahan dengan pembangunan nilai-nilai," tuturnya.

Dia memberi contoh soal nilai gotong-royong. Di tiap-tiap daerah tentu punya nama masing-masing terhadap istilah tersebut. Semangat seperti itu tidak boleh dihilangkan hanya karena tidak diakomodasi dalam peraturan daerah. Nilai-nilai seperti harus diangkat dan menjadi fondasi dalam pembangunan desa.

Menurutnya, selama ini ada empat kewenangan atau otoritas yang dimiliki desa. Pertama, kewenangan berdasarkan keaslian asal-usul masyarakat setempat. Kedua, kewenangan berskala lokal. Ketiga, wewenang karena ditugaskan dari pemerintah pusat, pemerintah propinsi maupun pemerintah kabupaten atau kota. Keempat, kewenangan lain berdasarkan UU.

"Yang muncul selama ini hanya yang dua terakhir. Kewenangan berdasarkan keaslian asal-usul dan berskala lokal tidak dimunculkan. Ini tantangan berat ke depan. Padahal itu yang seharusnya dibangun," tuturnya.

Dia menegaskan dua kewenangan lain yang belum dieksplor selama ini akan ditingkatkan. Upaya mengeksplor dua persoalan tersebut akan dirumuskan dalam aturan-aturan yang ada yang terkait dengan pembangunan desa.


Sumber: beritasatu.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon