08 September 2015

Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair

GampongRT - Tiga menteri akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai tata cara penyaluran dana desa. Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa SKB tersebut akan segera diterbitkan.

"Mau kita percepat, SKB sudah disiapkan, tapi kami lihat enggak ada yang kritikal, artinya tinggal aturannya disederhanakan supaya pemerintah desa bisa segera mencairkan," kata Bambang di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).

Regulasi yang disederhanakan adalah mengenai pengalokasian dana desa tersebut. Terutama harus dikhususkan untuk pembangunan infrastruktur.



"Yang paling penting sasarannya adalah mendorong pembangunan desa, infrastruktur utamanya, tapi pada saat yang sama membantu daya beli masyarakat," imbuh Bambang.

SKB tersebut nantinya akan ditandatangani oleh Menteri Desa Marwan Jafar, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkeu Bambang Brodjonegoro. Diharapkan dengan ditekennya SKB ini, maka dana desa akan lebih cepat tersalurkan.

"Presiden beri instruksi segera dipercepat untuk pencairan dana desa di Menkeu, Mendagri, Mendes. Maka minggu ini SKB jadi untuk percepat penyaluran dana desa," kata Marwan di Istana, kemarin (7/9).

Selain itu semua aturan yang beririsan dengan dana desa akan direvisi. Sehingga nantinya hanya tinggal satu payung hukum saja yang menaungi dana desa.

Marwan juga menyebut bahwa 60 persen dari 74.090 desa yang belum menerima dana desa. Sehingga regulasi akan dirampingkan.

"Problemnya sekarang di pemkab dan pemkot. Memang ada peraturan bupati atau peraturan wali kota yang memang banyak sekali aturannya, sehingga menghambat pencairan dana desa. Problem bukan di pusat, tapi daerah, dari kabupaten menuju ke desa-desa," tutur Marwan.


Sumber: detik.com

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon