GampongRT - Pemerintah pusat akan menerbitkan surat keputusan bersama untuk memangkas birokrasi pencairan dana desa. Langkah ini diambil untuk memacu penyaluran dan penyerapan dana sebesar Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa tahun 2015.
Pengurangan DAK
Dalam SKB tersebut, kata Tjahjo, akan disertai pula sanksi terhadap kabupaten/kota yang lamban menyalurkan dana desa. Sanksinya, dana alokasi khusus (DAK) tahun depan dikurangi.
Artinya, kata Tjahjo, kini tidak ada lagi alasan bagi pemda menghambat penyaluran dana desa ke desa. Setiap pemerintah desa pun diharapkan segera memenuhi dokumen yang dibutuhkan agar dana desa cepat disalurkan.
Terkait sikap Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, yang menolak dana desa, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menyurati Wali Kota Batu. Pemkot Batu menolak dana desa karena takut terjerat masalah hukum.
"Dana desa itu hak masyarakat desa, harus disalurkan kepada mereka. Tidak bisa pemerintah daerah menolak menyalurkannya. Itu melanggar undang-undang," katanya.
Marwan mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar pencairan dana desa diakselerasi. Jika dalam dua pekan ke depan masih ada bupati yang belum membantu proses pencairan, pemerintah menyiapkan sanksi. Sanksi itu, antara lain, pengurangan dana alokasi umum dan DAK tahun berikutnya.
Marwan juga mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan dana desa. Dana tersebut menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang jadi prioritas pemerintah.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengakui pengucuran dana desa terhambat. Menurut Erani, sampai akhir pekan lalu, dana desa baru dicairkan di 38.000 desa. Menurut Erani, ia menerima informasi baru 56 kepala daerah menerbitkan peraturan daerah untuk acuan pencairan dana desa. Jumlah ini sangat sedikit karena ada 433 kabupaten/kota yang menerima dana desa.
Per 21 Agustus, 146 daerah telah menyampaikan laporan. Sebanyak 37 persen daerah telah menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening kas desa. Sebanyak 43 persen telah menyalurkan sebagian dana desa ke rekening kas desa. Selebihnya, sebanyak 20 persen, sama sekali belum menyalurkan dana desa ke rekening kas desa.
Erani mengatakan, pengelolaan dana desa cukup rumit karena termasuk program baru. "Ini proyek yang luar biasa besar. Melibatkan sekitar 74.000 desa dan perlu suatu sistem yang luar biasa besar," ujarnya.
Sumber: http://print.kompas.com/baca/2015/09/08/Pemerintah-Pangkas-Birokrasi-Dana-Desa
Pemerintah pusat sudah mentransfer Rp 16,61 triliun ke kabupaten/kota, tetapi baru sekitar 38.000 desa yang menerima dana tersebut. Padahal, dana tersebut dapat menggairahkan sektor riil di pedesaan yang diprediksi menumbuhkan perekonomian nasional 0,5 persen dan menurunkan tingkat ketimpangan kesejahteraan (rasio gini) sebesar 0,01.
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tersebut. Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan, ada dua SKB yang akan diterbitkan. "Kedua surat keputusan sudah selesai. Besok (Selasa) kami laporkan kepada Wakil Presiden," ujar Tjahjo.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan mengatakan, SKB tiga menteri bertujuan memangkas birokrasi penggunaan dana desa. "Hanya butuh satu lembar dokumen saja untuk mencantumkan rencana pembangunan desa serta anggaran pembangunan dan belanja desa. Tidak perlu berlembar-lembar dokumen untuk mencairkan dana itu," kata Marwan. (Lihat: Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa)
Inti dari kedua surat itu, penyederhanaan syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar dana desa disalurkan. Selain itu, ketiga menteri tersebut akan segera merevisi sejumlah aturan terkait dana desa dari ketiga kementerian yang tumpang tindih atau memicu salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Aturan yang multitafsir tersebut, antara lain, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 yang menyatakan dana desa diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 yang menyebutkan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ada juga regulasi yang memberatkan aparatur pemerintah desa, seperti, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 meminta desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan Menkeu mengatur agar laporan realisasi penggunaan dana desa diajukan setiap akhir semester sehingga aparatur desa harus menyusun dua laporan keuangan terpisah.
"Semua regulasi yang menimbulkan multitafsir dan memberatkan aparat pemerintah kabupaten/kota dan desa akan direvisi," kata Tjahjo.
Terkait penyederhanaan syarat, salah satu yang akan diatur mengenai fokus penggunaan dana desa. Supaya pemerintah desa tidak bingung saat menyusun APBDes, penggunaan dana desa difokuskan pada infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto menambahkan, untuk pencairan dana desa, pemerintah desa cukup menyerahkan dokumen APBDes kepada pemerintah kabupaten/kota. Adapun dua dokumen lain, yakni rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa, bisa menyusul setelah dokumen APBDes diajukan.
Semula, pemerintah desa wajib menyerahkan ketiga dokumen tersebut sekaligus untuk mencairkan dana desa sehingga pencairan dana desa masih sangat rendah, selain keterlambatan pemerintah kabupaten/kota membuat peraturan daerah landasan penyusunan APBDes. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menambahkan, dokumen APBDes pun akan disederhanakan sehingga pemerintah desa tidak kesulitan membuatnya. (Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair)
Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) segera menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tersebut. Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (7/9), mengatakan, ada dua SKB yang akan diterbitkan. "Kedua surat keputusan sudah selesai. Besok (Selasa) kami laporkan kepada Wakil Presiden," ujar Tjahjo.
Menteri Desa PDTT Marwan Jafar seusai menghadap Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan mengatakan, SKB tiga menteri bertujuan memangkas birokrasi penggunaan dana desa. "Hanya butuh satu lembar dokumen saja untuk mencantumkan rencana pembangunan desa serta anggaran pembangunan dan belanja desa. Tidak perlu berlembar-lembar dokumen untuk mencairkan dana itu," kata Marwan. (Lihat: Mendes Kirim Panduan Belanja Dana Desa)
Inti dari kedua surat itu, penyederhanaan syarat yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa agar dana desa disalurkan. Selain itu, ketiga menteri tersebut akan segera merevisi sejumlah aturan terkait dana desa dari ketiga kementerian yang tumpang tindih atau memicu salah tafsir dalam pelaksanaan di lapangan.
Aturan yang multitafsir tersebut, antara lain, Peraturan Menteri Desa Nomor 5 Tahun 2015 yang menyatakan dana desa diprioritaskan untuk belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Ini berbeda dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 yang menyebutkan dana untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Ada juga regulasi yang memberatkan aparatur pemerintah desa, seperti, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 meminta desa menyusun laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sedangkan Menkeu mengatur agar laporan realisasi penggunaan dana desa diajukan setiap akhir semester sehingga aparatur desa harus menyusun dua laporan keuangan terpisah.
"Semua regulasi yang menimbulkan multitafsir dan memberatkan aparat pemerintah kabupaten/kota dan desa akan direvisi," kata Tjahjo.
Terkait penyederhanaan syarat, salah satu yang akan diatur mengenai fokus penggunaan dana desa. Supaya pemerintah desa tidak bingung saat menyusun APBDes, penggunaan dana desa difokuskan pada infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan.
Direktur Evaluasi Perkembangan Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Eko Prasetyanto menambahkan, untuk pencairan dana desa, pemerintah desa cukup menyerahkan dokumen APBDes kepada pemerintah kabupaten/kota. Adapun dua dokumen lain, yakni rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) dan rencana kerja pemerintah desa, bisa menyusul setelah dokumen APBDes diajukan.
Semula, pemerintah desa wajib menyerahkan ketiga dokumen tersebut sekaligus untuk mencairkan dana desa sehingga pencairan dana desa masih sangat rendah, selain keterlambatan pemerintah kabupaten/kota membuat peraturan daerah landasan penyusunan APBDes. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan menambahkan, dokumen APBDes pun akan disederhanakan sehingga pemerintah desa tidak kesulitan membuatnya. (Menkeu: Regulasi Akan Disederhanakan Agar Dana Desa Cepat Cair)
Dalam SKB tersebut, kata Tjahjo, akan disertai pula sanksi terhadap kabupaten/kota yang lamban menyalurkan dana desa. Sanksinya, dana alokasi khusus (DAK) tahun depan dikurangi.
Artinya, kata Tjahjo, kini tidak ada lagi alasan bagi pemda menghambat penyaluran dana desa ke desa. Setiap pemerintah desa pun diharapkan segera memenuhi dokumen yang dibutuhkan agar dana desa cepat disalurkan.
Terkait sikap Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, yang menolak dana desa, Tjahjo mengatakan, pihaknya telah menyurati Wali Kota Batu. Pemkot Batu menolak dana desa karena takut terjerat masalah hukum.
"Dana desa itu hak masyarakat desa, harus disalurkan kepada mereka. Tidak bisa pemerintah daerah menolak menyalurkannya. Itu melanggar undang-undang," katanya.
Marwan mengatakan, Presiden Jokowi meminta agar pencairan dana desa diakselerasi. Jika dalam dua pekan ke depan masih ada bupati yang belum membantu proses pencairan, pemerintah menyiapkan sanksi. Sanksi itu, antara lain, pengurangan dana alokasi umum dan DAK tahun berikutnya.
Marwan juga mengingatkan agar tidak ada yang bermain-main dengan dana desa. Dana tersebut menyangkut peningkatan kesejahteraan masyarakat desa yang jadi prioritas pemerintah.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika mengakui pengucuran dana desa terhambat. Menurut Erani, sampai akhir pekan lalu, dana desa baru dicairkan di 38.000 desa. Menurut Erani, ia menerima informasi baru 56 kepala daerah menerbitkan peraturan daerah untuk acuan pencairan dana desa. Jumlah ini sangat sedikit karena ada 433 kabupaten/kota yang menerima dana desa.
Per 21 Agustus, 146 daerah telah menyampaikan laporan. Sebanyak 37 persen daerah telah menyalurkan 100 persen dana desa ke rekening kas desa. Sebanyak 43 persen telah menyalurkan sebagian dana desa ke rekening kas desa. Selebihnya, sebanyak 20 persen, sama sekali belum menyalurkan dana desa ke rekening kas desa.
Erani mengatakan, pengelolaan dana desa cukup rumit karena termasuk program baru. "Ini proyek yang luar biasa besar. Melibatkan sekitar 74.000 desa dan perlu suatu sistem yang luar biasa besar," ujarnya.
Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!
Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon