18 Juni 2014

Peradilan Adat Masih Terhambat

GampongRT - SECARA regulasi, Aceh sudah punya cukup syarat untuk mengimplementasikan peradilan adat tingkat gampong dan mukim. Namun, dukungan pemerintah yang masih minim membuat peradilan ini tak bisa berjalan efektif. Serambi mengurai liku-liku peradilan adat dengan sejumlah masalah yang dihadapi dalam laporan khusus edisi hari ini.

Peradilan adat adalah proses penyelesaian perkara masyarakat yang dilakukan oleh perangkat gampong atau mukim yang mengacu pada hukum adat yang berlaku. Ada beragam regulasi yang sudah tersedia untuk mendukung pelaksanaan pengadilan ini, antara lain Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008.


Di dalam pasal 98 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, juga ditegaskan bahwa penyelesaian masalah sosial kemasyarakatan secara adat ditempuh melalui lembaga adat. Pemerintah Aceh bahkan telah punya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Gubernur Aceh, Kapolda, dan Ketua MAA tentang Penyelenggaraan Peradilan Adat Gampong dan Mukim. 


Meskipun peradilan adat gampong telah diakui sebagai salah satu instrumen memperoleh keadilan, namun banyak hambatan dalam implementasinya, antara lain minimnya pengetahuan adat tokoh-tokoh  masyarakat, sikap masyarakat yang belum menerima sepenuhnya, hingga  politicall will yang masih setengah-setengah dari pemerintah.


Selama ini beragam persoalan yang dihadapi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana ringan, dilaporkan ke polisi. Namun, seperti halnya institusi penegak hukum lainnya di republik ini, proses mencari keadilan di sini bertele-tele, menguras banyak tenaga, pikiran, hingga uang.  Lebih dari itu, keadilan juga lazim tak kunjung digapai oleh kedua pihak.


Hasil penelitian UNDP beberapa waktu lalu cukup menarik. Dari 3.054 perkara yang diselesaikan di tingkat gampong dan mukim, berdasarkan survei tersebut, terungkap bahwa para pihak mengaku cukup puas dengan proses penyelesaian peradilan adat model begini. Sedangkan persentase masyarakat yang tidak puas terhadap proses peradilan ini terbilang kecil, hanya puluhan kasus dari 3.000 lebih kasus yang disurvei. Ini bermakna, pengadilan alternatif ini sangat menjanjikan di tengah turunnya kredibilitas berbagai institusi penegak hukum lainnya.


Ada contoh kasus yang cukup menarik pada 2010 di Lhokseumawe.  Berdasarkan data fotocopi BAP yang dimiliki Serambi, terungkap bahwa  ada kasus penganiayaan berat yang terjadi di Kota Lhokseumawe dan diselesaikan secara adat. Seorang pemuda yang babak belur dikeroyok, hingga korban harus berobat ke Penang, akhirnya rela kasusnya diproses di tingkat gampong. Berkas pengaduannya ke polisi pun dicabut. Meskipun harus membayar kompensasi biaya pengobatan hingga Rp 50 juta, pihak pelaku dan korban merasa proses hukum di tingkat gampong ini sudah mendekati keadilan, ketimbang menanti diproses pihak kepolisian.


Begtupun, hingga kini masih banyak persoalan yang melingkupi peradilan adat gampong dan mukim. Karena bersifat sukarela, sebagian warga memang tak mau memilih peradilan ini.


Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Badruzzaman Ismail SH MHum menyebutkan, peradilan adat ini sederhana, murah, dan cepat. Pelapor cukup mendaftar kasus, dilakukan olah TKP, lalu dilanjutkan dengan proses perdamaian hingga dicapai kata sepakat. “Cuma, kedua pihak harus sukarela memilih peradilan ini. Jika salah satu pihak saja tak setuju, ya tidak bisa diproses,” kata Badruzzaman.  


Di sisi lain, kata dia, masih butuh perhatian lebih dari pemerintah kabupaten/kota, khususnya pemberian insentif untuk para pengadil ini. “Kita mengusulkan insentif senilai Rp 300.000 untuk satu kasus yang diproses. Di Lhokseumawe dan Aceh Tengah sudah berjalan, sedangkan di kota/kabupaten lain masih secara ikhlas. Insentif itu dimaksudkan hanya  untuk sekadar uang minum,” paparnya.(*)


Sumber: Serambi 

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon