15 Juni 2014

Tiga Keistimewaan UU Desa Nomor 6 Tahun 2014..?

Desa adalah ujung tombak pemerintahan terbawah yang memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan untuk mensejahterakan rakyatnya. 

Lalu apa keistimewaan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang baru disahkan oleh Pemerintah..? Untuk mengetahui jawabannya mari kita ikuti beberapa uraian berikut ini. 

Pertama: "Dana Milyaran Rupiah akan masuk ke Desa"

Isu yang berkembang bahwa dengan disahkannya Undang-Undang Desa maka tiap Desa akan mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat melalui APBN lebih kurang 1 Milyar per tahun. 

Ini bisa kita baca pada pasal 72 ayat (1) mengenai sumber pendapatan desa, dalam huruf d. disebutkan "alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota". 
Selanjutnya dalam ayat (4) pasal yang sama disebutkan "Alokasi dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus".

Jumlah 10 persen dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus harus diberikan ke Desa. Jika dana APBN untuk desa berjumlah Rp.104,6 triliun jika dibagi sekitar 72.000 desa. Maka setiap desa akan mendapatkan Rp1,4 miliar per tahun per desa.

Kedua: Penghasilan Kepala Desa

Selain Dana Milyaran Rupiah, keistimewaan berikutnya adalah menyangkut penghasilan tetap Kepala Desa. Menurut Pasal 66 Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan. 

Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD. Selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah.

Ketiga: "Kewenangan Kepala Desa"

Selain dua hal sebagaimana tersebut diatas, dalam UU Desa tersebut akan ada pembagian kewenangan tambahan dari pemerintah daerah yang merupakan kewenangan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu adanya peluang desa untuk mengatur penerimaan yang merupakan pendapatan desa yaitu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 UU Desa.

Melihat banyaknya pejabat kepala daerah diseluruh Indonesia yang terjerat kasus korupsi, bila pengelolaan pemerintahan desa tidak didukung oleh SDM yang profesional, maka peluang para kepala Desa terjerat kasus korupsi sangat terbuka lebar.

Untuk menghindari korupsi maka para Kepala Desa beserta aparatur pemerintahnya dituntut untuk memahami tentang tatacara penyusunan rencana anggaran (RKA) desa yang benar dan sistem pengelolaan keuangan Negara. "Yang namanya dana APBN atau uang Negara, 1 rupiah pun harus dipertanggungjawab secara benar, dengan bukti-bukti yang sah". Bersambung.....

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon