01 September 2014

4 Putra Kecamatan Sawang Dilantik Sebagai Anggota DPRK

GampongRT - Sejumlah 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara untuk Priode 2014-2019 yang terpilih dalam Pemilu 9 April 2014 lalu, telah diambil sumpah, pada Senin kemarin yang digelar sejak pagi digedung DPRK Aceh UTara.

Pengambilan sumpah/janji jabatan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon. Inilah 4 putra Kecamatan Sawang yang dilantik menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Utara untuk priode 2014-2019 adalah Fauzi Zakaria (PA), Mukhtar (PA), Tantawi, A.Md (Demokrat) dan M. Sani Ishak (PAN).


Dari 45 anggota dewan yang dilantik kemarin, terdiri dari 26 orang dari partai lokal dan 19 orang partai nasional dan lima orang anggota DPRK periode 2009-2014 yang kembali terpilih.


Tercatat 24 kursi atau 53,33 persen parlemen Aceh Utara masih dikuasai oleh politisi dari kalangan Partai Aceh, Partai Persatuan Pembangunan 6 kursi, Nasional Demokrat 5 kursi, Partai Amanat Nasional 3 kursi, Golongan Karya 2 kursi, Partai Nasional Aceh juga 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa, Gerakan Indonesia Raya dan Demokrat masing-masing 1 kursi.


Berikut sekilas tentang Tugas, Wewenang, Fungsi, Hak dan Kewajiban Anggota DPR.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang melaksanakan fungsi-fungsi pemerintah daerah sebagai mitra sejajar Pemerintah Daerah. Dalam Struktur pemerintahan daerah, DPRD berada di dua jenjang, yaitu di tingkat Propinsi disebut DPRD Propinsi serta di tingkat Kabupaten/kota disebut DPRD Kabupaten/Kota. 


Tugas dan Wewenang DPRD (DPRK)

  1. Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah;
  2. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten yang diajukan oleh Kepala Daerah;
  3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten;
  4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. Memilih Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; 
  6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten;
  8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten;
  9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk fungsi, hak dan kewajiban silahkan baca UU. Undang-Undag yang dapat dibaca diantaranya; Undang-undang No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Pemerintah Aceh (UUPA).

Artikel Berdesa Lainnya

Terima kasih atas komentar Anda. Sampaikan pendapat, ide dan gagasan Anda dengan baik dan sopan. Setiap komentar yang berisikan Porno, SARA dan Judi akan di SPAM!

Terima Kasih atas Perhatiannya.
EmoticonEmoticon